close
Featured

Kecanduan adalah Penyakit Kronis Kambuhan seperti halnya Diabetes dan Asma

kecanduan-adalah-penyakit-kronis-kambuhan-seperti-halnya-diabetes-dan-asma
Suasana Diskusi Jurnalis Bandung - Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih (Foto: Yesmil Anwar)

Ketagihan NAPZA (narkotik, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) atau kecanduan merupakan sebuah penyakit kronis kambuhan seperti halnya diabetes atau asma.

Hal ini diungkapkan dr. Benny Ardjil, SpKJ di sebuah diskusi jurnalis yang diselenggarakan Rumah Cemara pada Jumat, 23 September 2016 lalu di Bandung.

Dalam diskusi bertajuk “Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih?” ini, psikiater yang merupakan Ketua Dewan Sertifikasi Konselor Adiksi Indonesia itu menyatakan, banyak salah kaprah di masyarakat yang menganggap para pecandu tidak akan lagi mengonsumsi narkoba setelah menjalani program rehabilitasi. Dengan kata lain, orang itu sembuh dari ketagihannya (adiksi).

Padahal, masih menurut Benny, walaupun telah mengikuti rehabilitasi berkali-kali, seorang pecandu masih sangat mungkin untuk kembali mengonsumsi NAPZA. “Namanya juga penyakit kronis kambuhan. Dan seperti pada perawatan diabetes atau asma, jika penyakit pasiennya kambuh, kerap yang disalahkan adalah dokternya,” pungkas mantan Deputi Bidang Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional ini.

Hal senada diungkapkan Ardhany Suryadarma, Manajer Program Rumah Cemara. Menurutnya, indikator keberhasilan rehabilitasi bukanlah berpantang dari narkoba (abstinen), namun adanya peningkatan kualitas hidup walaupun pecandu masih mengonsumsi narkoba.

Pernyataan kedua narasumber tersebut berbeda dengan pandangan umum yang sering menilai kecanduan adalah persoalan niat dan kesadaran diri. Sepanjang pecandu mempunyai niat menjauhi dan tidak akan mengonsumsi narkoba yang diyakini akan didapatkan kalau menjalani rehabilitasi, maka dia tidak akan kembali mengonsumsi atau sembuh dari kecanduan narkoba.

Baca juga:  PrEP: Sebuah Keniscayaan menuju Akhir AIDS 2030

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotik. Namun, UU ini nampaknya tidak mempertimbangkan kalau kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang tidak bisa disembuhkan. Buktinya, UU ini membatasi hanya 2 kali masa perawatan agar seorang pecandu yang melaporkan diri mengikuti rehabilitasi tidak dituntut pidana.

UU ini juga memberi kewenangan pada hakim dalam memberi putusan rehabilitasi bagi seorang pecandu yang tertangkap penegak hukum, sebelum sempat melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan.

Selain Benny Ardjil dan Ardhany Suryadharma, diskusi juga menghadirkan Rizky Hardyanto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang pernah mendampingi konsumen sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta Yesmil Anwar, S.H., M.Si., pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.