close
WhatsApp Image 2022-04-27 at 10.48.06 PM
gambar ilustrasi: @abulatbunga

Kita tahu, semua narkotika golongan satu dilarang penggunaannya oleh UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut UU itu, narkotika didefinisikan sebagai zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan ketergantungan.

Yang menarik, di beberapa kejadian banyak pengguna narkotika menyebutkan bahwa mereka menggunakan itu untuk membantu mereka bekerja lebih lama. Di sebagian kalangan artis tanah air yang pernah tertangkap karena penggunaan narkotika menyatakan, narkotika ini justru membantu mereka berimajinasi dan menghasilkan sebuah karya.

Di sektor pekerjaan lain didapatkan juga konsumsi zat-zat kimia sebagai doping untuk bekerja. Dalam sebuah laporan diungkap, terdapat buruh migran di sektor kelapa sawit yang mengonsumsi sabu sebagai stimulan produktivitas mereka. Beberapa narkoba jenis stimulan di antaranya, sabu, kokain, ekstasi, kafein.

Karena kepo, Kevin Mathovani dan Itong Budi mencari tahu lebih banyak perkara tersebut. Mereka mengulasnya bersama Baskara Hendarto, jurnalis Trimurti.ID.

Seperti apa obrolan mereka. Yuk simak!

Tags : buruhdopingmetamfetaminasabu
Ahmad Budi Santoso

The author Ahmad Budi Santoso

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.