close
FeaturedKebijakan

Lahan Basah Suap dan Pemerasan dalam Pidana Narkoba

indian-clipart-inspector-647287-8453274
Ilustrasi: dumielauxepices.net

Praktik pemerasan dan suap-menyuap dalam perkara pidana narkoba telah menjadi rahasia umum. Kejahatan yang sebetulnya ada, tapi berselubung sengap si korban. Sulit diungkap.

Tapi Anto, nama samaran, menolak bungkam. Melalui sebuah surat yang tersimpan dalam memori ponselnya, pria berkacamata itu ingin membuktikan adanya upaya mempermainkan hukum.

Surat berkop instansi penegak hukum itu dikirim kakaknya, Bambang, juga nama samaran, dari dalam penjara. Bambang adalah narapidana kasus narkoba. Surat terlihat resmi, lengkap dengan nomor, tanggal surat, cap, dan tanda tangan pejabat tinggi di instansi tersebut. Sebuah surat penting tentang rekomendasi pemberian hak remisi.

Tidak ada yang salah dengan surat tersebut. Hanya saja, surat itu didapatkan dengan cara ‘membeli’. Berstatus terpidana kasus narkoba yang divonis lebih dari lima tahun, Bambang kehilangan hak remisi. Pria itu rela membayar puluhan juta rupiah demi selembar surat yang bisa menjadi ‘voucher diskon’ hukuman penjaranya.

“Kita buat surat (rekomendasi), biar dapat remisi, bayar,” ungkap Anto mewakili Bambang saat ditemui belum lama ini.

Jual beli surat remisi, hanya satu dari sekian banyak ‘fasilitas’ yang ditawarkan aparat penegak hukum dalam perkara pidana narkoba. Fasilitas yang disediakan tergantung kebutuhan ‘kliennya’.

Sebelumnya, Bambang pernah mengalami proses panjang pemerasan, atau bisa juga dikatakan suap, saat ditangkap pada awal 2000-an lantaran ketahuan memiliki narkoba.

Saat di-BAP, Bambang dijerat Pasal 82 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal yang biasanya digunakan untuk menjerat para pengedar atau bandar narkoba. Polisi lalu menyodorkan tawaran mengganti Pasal 82 dengan Pasal 72 yang lebih ringan ancaman hukumannya. Negosiasi pun dimulai. Tawar-menawar harga berhenti di angka dua puluhan juta rupiah.

“Keluarga saya memang proaktif menghubungi polisi. Tapi memang ada negosiasi di sana. Ngurangin pasal doang, bayar dua puluhan juta. Jadi udah bikin BAP, BAP-nya satu halaman diambil, diganti. Udah cuma gitu aja, men-delete,” tutur Anto yang ikut mengurus kasus kakaknya ini.

Tidak hanya sampai di situ, keluarga Bambang dipaksa mengeluarkan uang untuk membayar ‘fasilitas’ lainnya selama proses persidangan. Kali ini, membayar uang jasa buat jaksa. Anto tidak tahu persis jasa apa yang diberikan oleh aparat kejaksaan itu. Yang pasti, setiap kali sidang, keluarganya harus mengeluarkan ratusan ribu rupiah.

Jaksa lantas menuntut Bambang lima tahun penjara, setengah dari ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 78 UU Narkotika. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis lebih ringan, setelah keluarga Bambang menyogok ‘wakil Tuhan’ itu puluhan juta rupiah.

“Total habis 65 juta (rupiah) buat ngurus kasus kakak saya ini. Ibu saya sampai jual rumah,” ujar Anto.

Anto sendiri pernah ditangkap polisi pada 2008 karena narkoba. Ia ditangkap bersama dua orang temannya. Anto merasa lebih beruntung lantaran dilepas setelah semalam berada di kantor polisi. Tentu tidak bebas begitu saja. Ada harga yang harus dibayar.

“Awalnya, minta 30 juta setiap orang, tapi sama kakak teman saya di-nego, jadinya 10 juta (rupiah) masing-masing,” tutur Anto.

Anto dan kawan-kawan pun lepas dari jeratan hukum.

Pola Pemerasan

“Kalau mau ubah pasal ya bisa aja. Angkanya ada di 15 juta. Kalau kamu mau ‘86’ biar bisa turun di jalan juga bisa aja. Kira-kira 150-an lah untuk sendiri, kalau mau berdua dengan temen kamu yang barengan ketangkep kemaren ya jadi 300-an,” ujarnya tanpa tedeng aling-aling.

“Maksudnya turun di jalan itu gimana ya, Pak?’ Rajata sedikit bingung.

“Yaaah, saat kamu diantarkan menuju lembaga rehab di Lido itu nanti kamu bisa turun di jalan. Bisa pulang. Bebas,” petugas itu menjelaskan lebih detail kepada Rajatta yang masih terbingung-bingung.

Percakapan antara Rajatta dan petugas berseragam cokelat itu dikutip dari buku Dari Balik Lima Jeruji terbitan SvaTantra, 2015. Rajatta adalah terpidana kasus narkoba yang ditangkap sekitar 2014 di Jakarta.

Buku tersebut menceritakan kesaksian sejumlah konsumen narkoba yang pernah dipidana. Kisah di dalamnya nyata, ditulis Suksma Ratri berdasarkan hasil penelitian Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) yang memotret sisi gelap peradilan Indonesia. Kisah yang dituangkan dalam buku itu menguatkan terjadinya praktik pemerasan dan suap dalam perkara narkoba.

Baca juga:  Quo Vadis Rancangan UU Pidana Republik Indonesia?

Perputaran uang dari bisnis narkotika memang menggiurkan. Disinyalir mencapai trilunan rupiah. Menjadikan bisnis ini lahan basah bagi siapapun, tak terkecuali aparat penegak hukum, yang berniat mengeruk kekayaan. Modus operandi yang dilakukan oknum aparat bermacam-macam, mulai dari suap, pemerasan, hingga kriminalisasi konsumen narkoba yang tengah menjalani terapi metadon.

Beragam pola pemerasan terjadi di setiap tahapan proses hukum. Penangkapan dan penyidikan di kepolisian, dakwaan dan tuntutan di kejaksaan, vonis hakim, bahkan kehidupan di penjara yang melibatkan petugas lapas. Tak ketinggalan, pemerasan dalam proses rekomendasi rehabilitasi oleh oknum tim asesmen terpadu.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/ atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota.

Saat konsumen narkoba ditangkap, oknum polisi kerap membuka peluang negosiasi. Biasanya, diawali dengan menjerat konsumen dengan pasal yang berat ancaman hukumannya. Kemudian, diajukan tawaran mengganti pasal dengan harga tertentu.

Pasal ‘berat’ yang digunakan lazimnya Pasal 111 dan 112 tentang kepemilikan narkoba. Pasal penggantinya adalah Pasal 127 tentang penyalah guna narkoba yang ancaman hukumannya lebih ringan. Pasal ini juga kerap dijadikan alat negosiasi untuk rehabilitasi.

Di tahap penyidikan ini, tawaran ‘86’ yang disodorkan antara lain bebas tanpa di-BAP, rehabilitasi, dan ubah pasal.

Di tahap dakwaan dan tuntutan, ubah pasal  jadi alat negosiasi jaksa untuk memeras konsumen narkoba. Sedangkan vonis ringan atau rehabilitasi, menjadi motif hakim memeras atau menerima suap dari terdakwa kasus narkoba.

Ketika masuk penjara, para konsumen dipaksa membeli sejumlah fasilitas yang semestinya dibayar negara. Begitu pula asesmen. Penilaian gratis guna mendapatkan rekomendasi rehabilitasi ini malah dijadikan alat pemerasan.

“Di dalam prosesnya, mulai dari asesmen, mereka (tim asesmen) datang, sampai ke layanan rehabilitasi, sampai pascarehabilitasi, tidak dipungut biaya sama sekali, satu perak pun. Kalau ada yang biasa mungut di situ, laporkan! Pasti itu pungli,” kata Juru Bicara BNN, Sulistiandriantmoko saat ditemui di kantornya, pertengahan Oktober lalu.

Tidak mudah menghitung jumlah uang yang terakumulasi dalam bisnis jual beli perangkat hukum ini. Namun dari pengakuan korban, biasanya uang yang harus dikeluarkan mencapai belasan juta hingga ratusan juta rupiah.

Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014, yang antara lain menghitung biaya konsekuensi konsumsi narkoba per orang per tahun. Survei itu mengungkap besaran uang yang keluar saat konsumen berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk peluang oknum aparat penegak hukum melakukan pemerasan.

Ketika penyalah guna tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, maka ada proses panjang yang harus dilalui sampai keluarnya keputusan di tingkat pengadilan. Dalam proses tersebut, terbuka peluang berbagai oknum aparat penegak hukum meminta sejumlah uang untuk menghentikan kasus atau mengurangi masa hukuman. Median biaya yang dikeluarkan oleh responden berkisar antara 6,5 juta sampai 10 juta rupiah. Nilai maksimal tertinggi yang dinyatakan responden adalah 80 juta rupiah per orang.

Di penjara merupakan salah satu tempat yang potensial terjadinya transaksi keuangan dari para oknum. Para penyalah guna ketika berurusan selama di penjara harus mengeluarkan median biaya antara 7 juta sampai 10 juta rupiah per orang per tahun.” (Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014, halaman 42)

Di 2014, estimasi kerugian biaya ekonomi akibat narkoba diperkirakan mencapai 63,1 triliun rupiah. Jumlah tersebut sekitar 2 kali lipat dibandingkan tahun 2008, atau naik sekitar 31 persen dibandingkan tahun 2011.  Di 2017, angkanya meningkat menjadi 84,7 triliun rupiah.  Di tahun tersebut, biaya pribadi yang dikeluarkan untuk berurusan dengan aparat hukum mencapai 1,8 triliun rupiah dan penjara 2 triliun rupiah.

Baca juga:  Oplosan Bikin Nyawa Melayang

Kepala Subdit Bidang Penelitian Puslitdatin BNN, Siti Nurlela menyebutkan, biaya yang dikeluarkan para pengguna narkoba di poin berurusan dengan aparat hukum dalam survei 2017, tidak dibeberkan secara detail.  Namun, ia tidak memungkiri ada biaya ‘membayar’ aparat penegak hukum yang masuk dalam biaya pribadi pengguna.

“Ada (yang mengaku diperas), tapi kita tidak bisa menggeneralisir pemerasan sekian persen dari itu. Ada yang mengaku (diperas), kita tidak menutup itu tidak terjadi. Ada yang mengaku. Tapi, pertanyaan itu tidak khusus (soal) sogok ini sogok ono.  Kita hanya (menghitung) berapa budget yang dikeluarkan saat terkena hukum,” kata Siti saat ditemui di kantornya, Kamis 18 Oktober 2018.

Survei yang berjudul Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Penyalahguna 2017 ini menggunakan metode purposive sampling dengan jumlah sampel 1.702 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 21 persen responden mengaku pernah ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus narkoba.

Tidak Terendus

Meski praktik pemerasan dan suap dalam pemidanaan narkoba terbukti ada, namun lembaga penegak hukum terkait membantahnya.

Sulistiandriantmoko menyatakan praktik ‘kongkalingkong’ akan sulit dilakukan di BNN dengan alasan mereka berhadapan dengan bandar-bandar narkoba kelas kakap yang sulit  diampuni. Sementara, jumlah personel BNN sedikit, hingga mudah dipantau.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang lebih mungkin terjadi di tingkat penyidik yang berhadapan langsung dengan para penyalah guna narkoba.

“Kita tidak berkaitan dengan penyalah guna. Penyimpangan-penyimpangan ini kan lebih dekat kepada penyalah guna, yang minta direhabilitasi dan seterusnya. Sementara, kita tidak pernah berhubungan dengan itu. Kita berhubungan dengan bandar-bandar, gak ada accuse, gak ada rehab bandar-bandar itu. Kalau saya interpretasi, itu angka-angka yang tipis-tipis lah, barang buktinya sedikit, gak mau ditahan, minta direhabilitasi, dan itu levelnya di level kepolisian,” ujar Sulis.

Tapi, Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Trunoyudho Wisnu Andiko mengaku belum menemukan praktik pemerasan atau suap terkait pidana narkoba di lembaganya.  Sejauh ini, katanya, belum pernah ada laporan.

“Kalau masalah internal tentang itu kita tidak ada data. Kalaupun ada, ngobrol-nya harus per data. Salah satu yang kita buktikan adanya suatu penyimpangan itu, baik penyimpangan kode etik, disiplin, bahkan pidana, harus ada dasar laporannya. Sejauh ini kita belum (menerima laporan),” ujar Trunoyudho.

Sementara itu, menanggapi soal dugaan praktik jual beli remisi dan fasilitas di lapas, Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan, tidak mudah melakukan kongkalingkong di lingkungan lapas. Sebab, setiap proses pengajuan hak-hak narapidana, misalnya pengajuan hak remisi, harus melalui Dirjen Pemasyarakatan. Selain itu, setiap data warga binaan telah masuk dalam Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga terpantau secara online.

Meski demikian, Sri mengatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi ‘main mata’ antara petugas dengan narapidana.

“Karena (setiap pengajuan hak narapidana) melalui kita, di mana kongkalingkongnya? Tidak mungkin itu terjadi, kecuali dipalsukan. Tapi, saya belum pernah menemukan kondisi seperti itu. Di lapas itu seru banget. Antar mereka juga saling memonitor. Jadi, kalau terjadi pemalsuan, pasti akan muncul ke permukaan, sangat kecil kemungkinan untuk itu. Kongkalikong, pemalsuan, tapi pada akhirnya ditolak oleh sistem, gak juga mendapatkan hak yang bersangkutan,” tutur Sri.

Kejahatan Sistemis

Kriminolog, Yesmil Anwar menilai, pemerasan dalam pidana narkoba merupakan kejahatan sistemis. Artinya, suatu kejahatan yang bertalian dan berhubungan satu sama lain dengan sistem atau susunan yang beraturan. Ini tak mengherankan, mengingat penyalahgunaan narkotika masuk dalam extraordinary crime dan secara bisnis sangat menggiurkan bagi orang yang terlibat di dalamnya.

“Kejahatan (pemerasan dan suap) ini sudah dari hulu sampai hilir. Persoalan ini kita bicarakan lama. Dan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk juga tentu saja dalam hal penegakan hukumnya,” ujar Yesmil.

Menurut Yesmil, dalam penegakan hukum peradilan narkotika terjadi faktor kriminogen yang memberikan ruang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan, seperti pemerasan dan suap-menyuap.

“Yang terpenting lagi bahwa kejahatan ini kan memberikan banyak peluang, uang yang beredar itu sangat banyak dan penjahatnya sudah memiliiki sistem tertentu di dalam menangani ini. Jadi kalau dia katakan, dia diperas, menurut hemat saya, semuanya bagian dari sistem itu sendiri,” kata dosen di Fakultas Hukum Unpad ini.

Baca juga:  Reuni Putih

Parahnya, kejahatan ini dilanggengkan oleh sikap masyarakat yang permisif dan enggan melapor. Ditambah lagi, budaya hukum belum tumbuh dengan baik.

Yesmil tidak sepakat jika pemerasan terjadi akibat rendahnya kesejahteraan aparat penegak hukum.

“Gajinya sudah lebih tinggi dari saya sebagai dosen, mereka insentifnya banyak, tapi faktor mental menurut saya,” kata Yesmil yang aktif mendampingi konsumen narkoba yang menjadi korban pemerasan aparat.

Yesmil menuturkan, ulah nakal aparat penegak hukum ini terjadi lantaran lemahnya koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi antara sistem peradilan pidana, yang terdiri dari perundang-undangan, penegak hukum, fasilitas penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya hukum. Dari lima unsur itu, sistem perundang-undangan dinilai sudah kuat, sedangkan unsur penegak hukum menjadi prioritas pertama yang perlu diperbaiki.

Mengapa pidana narkoba ini menjadi lahan basah suap dan pemerasan bagi aparat?

Manajer Media dan Data Rumah Cemara, Patri Handoyo menjawab, akar masalahnya ada di aturan pidana narkoba. Saat semua narkoba dilarang dan konsumennya dituduh sebagai pelaku kriminal, maka semakin subur pasar gelap narkoba, sekaligus pula menyuburkan jumlah konsumen narkoba yang dijerat pidana. Kondisi ini melemahkan posisi konsumen sehingga rentan dijadikan objek pemerasan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan kekuasaan.

“Selama ini, puluhan ribu tersangka kasus narkoba inilah yang jadi objek pemerasan, karena penerapan hukum pidana yang gak rasional,” ujar Patri yang juga pendiri Rumah Cemara, komunitas yang aktif meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV-AIDS, konsumen narkoba, serta kaum marginal ini.

Seharusnya, lanjut Patri, hukum pidana narkoba mulai ditinggalkan dan beralih ke pengaturan atau pengelolaan narkoba. Langkah itu diyakini Patri bisa memberantas pasar gelap narkoba, seperti yang terjadi di Kanada dan Portugal.

“Sediakan narkoba di layanan-layanan kesehatan misalnya, atau dekriminalkan (hapuskan hukum pidana bagi) kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi dengan batas tertentu. Saat pendekatannya bukan pidana, penjara bukan lagi jadi tujuan regulasinya, maka polisi gak perlu repot ngurus kepemilikan narkoba,” kata Patri.

Pengawasan Lemah

Kompolnas, sebagai lembaga pengawas kepolisian, mengaku belum menerima laporan terkait praktik pemerasan yang dilakukan aparat. Sejauh ini laporan terkait kasus narkoba yang diterima Kompolnas, adalah diskresi polisi dalam menangkap keliru karena berdasarkan pelapor barang bukti tidak ditemukan.

“Tetapi laporan terkait kasus-kasus narkoba ke Kompolnas memang sedikit. Untuk laporan ‘86’, jual beli pasal, dan jual beli vonis, tidak ada laporan masyarakat kepada kami. Meskipun hal-hal tersebut mungkin saja dilakukan,” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti.

Walaupun tercium indikasi pemerasan, tapi Poengky mengaku sulit melakukan tindakan. Pasalnya, tugas dan wewenang lembaganya dalam hal pengawasan dibatasi.

“Tercium juga (praktik pemerasan). Malah ada yang diduga jual beli barang bukti. Tapi kami kan tidak ada kewenangan investigasi. Kalau ada kasus dugaan pemerasan seperti itu kan yang memproses adalah pengawas internal yaitu Itwasum atau Itwasda dan Propam,” ujar pendiri Imparsial ini.

Poengky tidak membantah soal sikap pasif Kompolnas dalam melakukan pengawasan, yang hanya menunggu laporan dari masyarakat. Bagaimanapun hal itu mengacu pada Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih aktif melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya.

“Kompolnas hanya bisa menyarankan yang merasa diperas untuk lapor Propam dan Kompolnas. Jika tidak ada laporan resmi, akan sulit bagi Kompolnas untuk bertindak. Kami tidak bisa menindaklanjuti, rumor atau berita yang tidak dilengkapi alat bukti,” katanya.

Masyarakat yang merasa diperas oleh oknum polisi, kata Poengky, bisa melapor melalui email ke kabareskrim2018@gmail.com, akun Facebook Bareskrim 2018, Instagram @bareskrim2018, dan Twitter @bareskrim2018.

“Kalau ke Kompolnas, silakan kirim ke secretariat@kompolnas.go.id. Pengaduan harus disertai scan (pindaian) atau foto identitas serta kronologi dan bukti-bukti yang mendukung,” pesan Poengky.

Yuli Saputra

The author Yuli Saputra

Jurnalis yang tertarik mengangkat isu-isu seputar HAM, penghapusan diskriminasi dan stigma, juga kekerasan pada anak dan perempuan

2 Comments

  1. Di wilayah tempat tinggal saya di Aceh, khususnya Kota Banda Aceh, penangkapan narkoba selalu diwarnai dengan kekerasan/ penganiayaan yang di luar batas kemanusiaan. Hal tersebut dilakukan oleh aparat terhadap terduga pelanggar kasus narkoba meskipun belum didapatkan barang bukti (silakan buktikan ucapan saya dengan mewawancarai terpidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kajhu, Banda Aceh khusunya yang ditangkap oleh aparat dari Polresta Banda Aceh).

    Saat ini banyak informan kepolisian yang memberi target dengan syarat supaya target DIMATIKAN atau dalam bahasa sandi polisi di-810-kan (didelapan-satu-kosongkan). Humas kepolisian seringkali memberi alasan dengan menganggap bodoh orang yang mendengarnya. Sedangkan yang pernah mengalaminya tidak berani bicara karena takut diperberat apabila ke depan tersangkut kasus lagi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.