close
infografis 4.1
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Metamfetamina disintesiskan dari efedrin pertama kali pada 1893 oleh ahli kimia Jepang, Nagai Nagayoshi. Efedrin adalah zat aktif untuk pengobatan yang terkandung dalam  tanaman Ephedra sinica. Zat aktif tersebut telah dimanfaatkan di Tiongkok sebagai obat  tradisional sejak 2000-an tahun lalu.

Atas khasiatnya, tanaman itu juga menjadi bahan dasar minuman tradisional, diseduh layaknya teh di sejumlah wilayah dunia seperti oleh suku-suku asli Benua Amerika.

Dua alkaloid yang dikandung spesies efedra berkhasiat sebagai perangsang (stimulan) dan termogenik, yaitu efedrin dan pseudoefedrin. Senyawa-senyawa tersebut merangsang otak, meningkatkan detak jantung, meningkatkan tekanan darah dengan mempersempit alirannya, dan mengembangkan kantung-kantung pernapasan sehingga membuat bernapas jadi lebih mudah.

Khasiat termogeniknya menyebabkan peningkatan metabolisme, ditunjukkan oleh  peningkatan suhu tubuh. Zat-zat aktif efedra kerap dimanfaatkan untuk menurunkan berat badan, antiasma dan hidung tersumbat, meningkatkan keterjagaan (membunuh kantuk dan lelah), pengobatan ADHD, serta rekreasional termasuk meningkatkan kesenangan seksual.

Pada 1919 metamfetamina hidroklorida atau metamfetamina kristal yang sekarang kita kenal sabagai sabu disintesiskan oleh farmakolog Akira Ogata melalui pengurangan efedrin menggunakan fosfor merah dan iodin. 

Di Jerman, konversi dari efedrin ke metamfetamin dapat lebih mudah dilakukan dan menghasilkan sebuah produk obat. Sejak 1938, metamfetamina diproduksi dan dipasarkan dalam skala besar oleh perusahaan farmasi Temmler yang berbasis di Berlin sebagai obat tanpa resep dengan jenama Pervitin. Obat ini banyak dikonsumsi tentara Jerman di Perang  Dunia II untuk efek stimulannya yang memperpanjang waktu terjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak mudah lelah atau mengantuk.

Sepanjang 1940-1950-an, obat ini dikonsumsi secara luas untuk meningkatkan produktivitas pekerja-pekerja industri di Jepang pascakalah perang yang membuat hancur perekonomian negara itu. Tapi di awal 1950-an, Kementerian Kesehatan Jepang menerbitkan aturan untuk menghentikan produksi serta penjualan stimulan tersebut.

Baca juga:  Jalan Panjang Kebijakan Perang terhadap Narkoba

Bagaimanapun, organisasi kejahatan seperti Yakuza terus mengedarkannya di pasar gelap. Dari sinilah nama jalanan untuk metamfetamina, seperti shabu dan speed mulai digunakan dan populer hingga kini.

Antara 1950-1960-an, sebuah obat untuk atasi obesitas yang merupakan metamfetamina dikonsumsi masyarakat Amerika Serikat (AS) secara luas sebagai obat diet serta atas khasiat psikoaktif dan stimulannya.

Melalui Konvensi PBB tentang Zat-Zat Psikotropika 1971, amfetamina dan metamfetamina digolongkan sebagai Psikotropika Golongan II yang mendapat pengawasan ketat dan hanya  diperbolehkan untuk keperluan pengobatan. Sejak itu pula obat diet berjenama Desoxyn® yang dikonsumsi luas di AS tadi, terdaftar di golongan yang sama dan mendapat pengawasan ketat meski masih bisa diresepkan dokter dengan penuh kehati-hatian.

Indonesia baru meratifikasi Konvensi PBB 1971 tersebut pada 1996 dan menerbitkan UU Psikotropika pada 1997. Sebelumnya, kepemilikan dan pelaku bisnis psikotropika macam sabu atau ekstasi tidak bisa dijerat hukum.

Media massa yang jumlahnya masih sangat terbatas kala itu, sudah memberitakan pil-pil ekstasi yang didatangkan dari Belanda sejak akhir 1980-an. Sebuah laporan menyatakan, dekade awal 1990-an, secara bersamaan putau (heroin) – didatangkan  dari  wilayah Segi Tiga Emas (Thailand,  Myanmar,  Laos), dan sabu – didatangkan dari Filipina, mulai marak dikonsumsi di kota-kota besar Indonesia.    

Sejak pemberlakukan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika hingga kini, pabrik-pabrik atau laboratorium gelap sabu di tanah air terus diungkap. Tempatnya berkisar dari rumah toko (ruko), unit apartemen, kamar hotel, rumah di permukiman kumuh maupun mewah, hingga sel penjara.

BNN melaporkan, sabu adalah narkoba kedua terbanyak dikonsumsi di Indonesia setelah ganja dengan jumlah 851.051 konsumen pada survei 2017. Dua tahun berikutnya, survei sejenis masih menempatkan sabu di urutan kedua narkoba yang terbanyak dikonsumsi setahun terakhir, yakni 38,0 persen. Sebagai perbandingan, persentase untuk ganja dalam laporan survei yang dilakukan pada 2019 itu 65,5 persen.

Baca juga:  Narkoba, banyak diselundupkan banyak pula julukannya

Popularitas sabu di republik ini turut ditentukan oleh kondisi sosial-politik berupa sebuah kebijakan yang populer. Alih-alih merevisinya agar mengedepankan kesehatan masyarakat akibat maraknya penularan HIV sesuai ketetapan Sidang Umum MPR Tahun 2002, mayoritas anggota DPR dan Presiden hanya mengesahkan UU Narkotika dengan hukuman yang diperberat di akhir masa jabatan mereka pada 2009.

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan revisi serta penggabungan UU RI No. 5 dan 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika, menutup kemungkinan perusahaan farmasi mengantongi izin produksi dan pemasaran obat-obat stimulan jenis amfetamina. Karena hanya diizinkan untuk keperluan iptek dengan jumlah yang sangat terbatas, maka pasokan zat-zat ini akhirnya dikuasai organisasi kejahatan di pasar gelap.

Metamfetamina yang diperoleh di pasar gelap tidak mensyaratkan izin produksi, peredaran, atau penjualan. Siapapun bisa memasok dan membeli sabu asal punya uang. Pemasok menjadi lebih banyak dan ketersediaan sabu praktis makin meluas. Ironisnya di desa pedalaman Aceh saat ini, sabu lebih mudah diperoleh ketimbang ganja.

Keadaan di AS belakangan, metamfetamina hanya bisa diresepkan untuk pengobatan ADHD dan obesitas eksogen (gegara makan lebih banyak dari yang dibutuhkan tubuh bukan karena sebab genetik atau hormon), di luar itu hukuman penjara menanti.

Meski demikian pada 2012, 16.000 resep untuk metamfetamin ditebus secara resmi buat pengobatan, tapi 1,2 jutaan warga AS tercatat mengonsumsi narkoba ini di tahun yang sama. Metamfetamina yang dikonsumsi kebanyakan produksi rumahan oleh kimiawan amatir. Di tahun itu pula polisi narkoba AS (DEA) menyita 3.898 kg metamfetamina ilegal dan 11.210 laboratorium gelapnya.

Atas maraknya konsumsi stimulan jenis amfetamina (amphetamine-type stimulants – ATS) di kawasan kerjanya, The WHO Regional Office for The Western Pacific menerbitkan panduan untuk atasi persoalan ATS pada 2011. Konsumen sabu di negara-negara Asia masih belum memiliki alternatif layanan selain berhenti total melalui pemenjaraan serta pusat perawatan dan rehabilitasi. 

Baca juga:  Aksi Penggerebekan LGBT Melemahkan Upaya Mengatasi HIV

Dalam mengatasi persoalan konsumsi sabu, pemerintah juga perlu paham bahwa selain bukti-bukti ilmiah tentang efektivitas rehabilitasi tidak mencukupi – justru yang menguat bukti-bukti terjadinya pelanggaran HAM serius di pusat-pusat rehabilitasi tersebut, proporsi konsumen sabu, ekstasi, dan ATS lain yang menjadi ketergantungan dan membutuhkan layanan perawatan intensif hanya 11 persen.

Atas informasi yang berlebihan mengenai dampak konsumsi metamfetamina terhadap otak,  perilaku, dan fisiologi manusia, Carl L. Hart dkk. menyimpulkan, banyak kajian mengenai metamfetamina yang dibaca secara teledor, salah kaprah dipahami, dan dimuat di media-media massa. Sehingga, terbentuklah opini umum termasuk oleh profesional medis yang miskin argumentasi, bahwa menghentikan konsumsi sabu adalah satu-satunya cara.

Sistem kesehatan wajib mengembangkan farmakoterapi bagi mereka yang kurang responsif terhadap terapi sebelumnya. Penyediaan obat-obatan agonis metamfetamina berbentuk pil atau koyok di layanan kesehatan dapat mengurangi risiko penularan penyakit dari pemakaian bong bergiliran.

Beragam jenis stimulan terus dikaji di berbagai negara sebagai terapi substitusi sabu bagi konsumen bermasalah. Sementara itu, pendidikan konsumsi sabu yang lebih aman wajib disediakan layanan publik termasuk penyediaan pipa, pelembab bibir, dan alat konsumsi lain yang potensial menularkan penyakit jika digunakan bergiliran.

Sebagai narkotika golongan satu yang hanya diizinkan untuk keperluan iptek, Pemerintah RI harus menjajaki kemungkinan penyediaan terapi substitusi agonis metamfetamina tersebut melalui skema penelitian. Terapi dengan menyubstitusi konsumsi metamfetamina jalanan dengan yang disupervisi medis penting untuk menumbangkan pasar gelap sabu dengan 850 ribuan konsumen tetapnya di negara ini.

Tags : icemetamfetaminametamfetamina kristalsabusabu-sabu
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.