Setelah melalui sebuah voting ketat, Komisi PBB untuk Narkotika (CND) akhirnya mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi 1961 namun tetap mempertahankannya di Golongan I. Keputusan itu terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020. Sejumlah media melansir, keputusan PBB ini diharapkan mendorong banyak negara untuk meningkatkan aksesnya terhadap obat-obatan berbahan ganja, serta memicu lebih banyak kajian ilmiah tentang khasiat ganja untuk kesehatan.
Peristiwa ini dianggap bersejarah karena membuka peluang untuk meneliti khasiat medis dari tanaman ganja. Kita belum tahu bagaimana dampak keputusan PBB ini terhadap kebijakan yang akan diambil pemerintah Indonesia. Namun, apabila ganja akhirnya dizinkan untuk kepentingan medis, bagaimana sikap masyarakat?