close
Warga-dan-Minuman-Oplosan
Foto Ilustrasi: Google Images

Dua tahun lalu, Rumah Cemara pernah menggelar diskusi bertajuk “Perda Miras: Melindungi atau Menyodorkan Oplosan ke Tengah Masyarakat?” (3/6/16). Diskusi yang menghadirkan akademisi dan pegiat pengurangan dampak buruk konsumsi NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) di Bandung itu mengungkap, terdapat kaitan antara pelarangan minuman beralkohol dengan kasus keracunan minuman oplosan.

Kaitan tersebut didasarkan atas kematian-kematian akibat minuman oplosan 10 tahun terakhir justru terjadi di wilayah yang menerapkan peraturan daerah minuman beralkohol. Selain perda yang mengatur minuman beralkohol hanya dijual di hotel berbintang, restoran bertanda, dan bar, Pemerintah RI juga menaikkan cukainya pada 2010 yaitu 380 persen untuk minuman berkadar alkohol lebih dari 20 persen atau kategori A. Pada 2014, pajak ini kembali mengalami peningkatan sebesar 11,6 persen untuk semua kategori.

Di banyak daerah, selain aksesnya yang sangat terbatas, minuman beralkohol hanya dijual di tempat-tempat berkesan mewah sehingga minuman yang terjamin mutunya berharga kelewat mahal.

Belum genap dua tahun diskusi itu, seminggu terakhir, lagi-lagi kita disajikan berbagai berita kematian akibat keracunan metanol dari minuman oplosan. Jumlah korbannya puluhan, tersebar setidaknya di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Tahun 2017 bukannya tidak ada kasus kematian akibat minum minuman oplosan. Pada 7 April lalu, Kriminologi.id merilis laporan, sepanjang 2017-2018, di Jawa Barat terdapat 55 korban tewas akibat miras oplosan.

Baca juga:  Farmakologi 101 Zat Memabukkan Populer

Media yang memusatkan diri pada berita-berita kejahatan tersebut merilis laporan risetnya beberapa hari setelah pemberitaan kematian akibat minuman oplosan di Duren Sawit, Jakarta awal April ini.

Dalam riset itu, Jawa Barat dilaporkan sebagai provinsi dengan kematian akibat minuman oplosan tertinggi (55 korban) sepanjang periode 2017-2018. Disusul Jawa Tengah dengan 22 korban dan DKI Jakarta dengan 13 korban tewas.

Sementara itu, Center for Indonesian Policy Studies, dalam kajiannya di enam kota pada 2016 menyimpulkan bahwa pelarangan menghilangkan akses terhadap alkohol legal dan membuat maraknya pasar gelap. Dengan alkohol ilegal banyak tersedia di wilayah larangan, jumlah korban dari minuman keras moonshine, palsu, dan oplosan telah meningkat dengan tajam.

Bagaimanapun, angka korban tewas akibat minuman oplosan bukan sekadar statistik. Itu adalah jumlah nyawa yang diregang. Mereka jadi korban kebijakan di mana minuman beralkohol yang kualitas produksinya terawasi hanya dijual di tempat yang tidak mampu mereka jangkau. Untuk rekreasi, mereka hanya mampu membeli minuman oplosan yang entah apa saja kandungannya.

Calon konsumen tidak harus berpakaian rapi demi mendatangi hotel, restoran, atau bar untuk memperolehnya. Minuman oplosan dijual di permukiman penduduk. Pembeli dengan celana pendek dan sandal jepit pasti dilayani.

Fenomena kematian akibat minuman oplosan ini setidaknya mengemuka satu dekade terakhir. Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah bisa ditebak polanya. Setelah marak pemberitaan kematian, pasti pemerintah menggelar razia dan memasang spanduk-spanduk bertema antiminuman beralkohol!

Baca juga:  Arini, Ibu Rumah Tangga yang Bangkit Meski Positif HIV

Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, minuman beralkohol telah menjadi komoditas untuk rekreasi dan pelumas sosial. Selain di tempat-tempat bersosialisasi (bar, restoran), komoditas ini juga dijual di toko untuk kebutuhan rumah tangga. Masyarakat mengonsumsinya disertai tanggung jawab juga kendali sosial. Dampak yang lebih buruk muncul justru ketika minuman beralkohol menjadi komoditas terlarang.

Pasar dan produksi gelap minuman beralkohol menjadi sangat menguntungkan bagi produsennya. Pasalnya, kebijakan cukai tinggi dan pelarangannya tidak serta merta melenyapkan kebutuhan sebagian masyarakat akan komoditas ini. Warga berpenghasilan rendah juga butuh rekreasi.

Mereka yang terpaksa mengonsumsi minuman oplosan bukannya tidak takut mati. Motif konsumsi minuman oplosan bukanlah kematian, tapi efek konsumsi minuman beralkohol pada umumnya.

Niat pemerintah mungkin ingin melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol dengan menetapkan pajak tinggi serta pembatasan penjualan. Namun, fakta tingginya kasus kematian minuman beralkohol di Indonesia membuat kebijakan ini bukan hanya tidak efektif, tapi justru mendorong suburnya produksi minuman oplosan. Pertanyaannya, kebijakan ini melindungi atau menyodorkan oplosan ke tengah masyarakat?

Atas dasar itu, saya memohon kepada pemerintah untuk mengubah kebijakan agar minuman beralkohol yang mutunya terjamin bisa diperoleh warga yang membutuhkannya dengan harga terjangkau, tidak hanya di tempat mewah. Alih-alih melarang, pemerintah seharusnya menerapkan izin ketat bagi toko-toko yang menjual minuman beralkohol, seperti pembatasan dan verifikasi usia calon konsumen.

Baca juga:  Kebijakan Ganja Kanada Gerus Triliunan Rupiah Keuntungan Tahunan Bandar Narkoba

Selain itu, pemerintah juga harus menurunkan cukai sehingga akan mengurangi preferensi warga berpenghasilan rendah terhadap minuman ilegal berbahaya yang dijual dengan harga murah.

Saya juga berharap, pemerintah mengawasi mutu produksi minuman tradisional beralkohol yang tersebar di berbagai daerah Indonesia sebelum memberikan izin untuk dikomersialkan, bukan sekadar melarangnya.

Harus diakui, konsumsi alkohol memiliki dampak yang tidak diinginkan. Menghindari konsumsinya merupakan buah dari pendidikan. Namun pelarangan, seperti dikatakan Mark Twain, novelis Amerika yang mengidupkan tokoh fiksi Tom Sawyer dan Huckleberry Finn, hanya membuat minum minuman beralkohol dilakukan sembunyi-sembunyi dan mendorongnya ke tempat-tempat gelap. Pelarangan tidak menyembuhkan apalagi melenyapkannya.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

1 Comment

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.