close
FeaturedKebijakan

Beban Negara Akibat Kriminalisasi Pengguna Narkoba

lapas-kerobokan
Keadaan di lapas Kerobokan, Bali. Sumber foto: schapelle.net

Banyak negara di dunia sudah tidak mengkriminalkan pengguna narkoba. Tujuannya tentu saja sangat ekonomis: dengan mengirim para pengguna narkoba ke penjara, negara akan terbebani biaya operasional yang sangat tinggi, mulai dari biaya makan, pakaian, dan layanan kesehatan.

Opini ini sebelumnya dimuat di Deutsche Welle

Selain itu, dengan memenjarakan pengguna narkoba, negara akan kehilangan banyak tenaga usia produktif yang seharusnya masih bisa dimanfaatkan untuk berkiprah di masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi negara.

Indonesia adalah salah satu negara yang masih mengkriminalkan pengguna narkoba. Walau ada aturan bahwa pengguna narkoba sebenarnya bisa dikirim ke panti rehabilitasi, namun kenyataannya, banyak pengguna narkoba yang dijerat dengan tuduhan sebagai pengedar. Biasanya tuduhan sebagai pengedar itu dijeratkan kepada para pengguna yang tertangkap, agar aparat bisa memeras mereka: mengancam dengan hukuman yang berat, untuk kemudian dijadikan acuan negosiasi untuk pengurangan hukuman dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus-kasus seperti itu sempat direkam dalam hasil penelitian terhadap para narapidana kasus narkoba di berbagai penjara di Indonesia, yang dihimpun dalam buku “Dari Balik Lima Jeruji” (2015).

Sampai 2017, jumlah narapidana kasus narkoba di Indonesia mencapai 86 ribu orang. Jumlah itu meningkat tajam, misalnya dari yang tercatat pada 2006 sebanyak 32.067 orang.

Jika melihat data jumlah narapidana kasus narkoba antara 2003 sampai 2006, terlihat rata-rata jumlah tahanan baru kasus narkoba sebanyak 11.196 per tahun. Namun yang mengejutkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim sepanjang 2017, lembaga itu mengungkap 43 ribu kasus narkoba dan menangkap 50 ribu pelakunya.

Baca juga:  Alasan Pelarangan Kratom di Bumi Katulistiwa

Pertumbuhan jumlah kasus yang sangat banyak itu adalah sebuah paradoks di tengah aktivitas negara yang ingin memberantas narkoba. Alih-alih membuat peredaran narkoba berkurang, yang terjadi malah peningkatan. Salah satu jawaban yang harus dipertimbangkan dari fenomena itu adalah, dengan pelarangan narkoba yang semakin ketat dan keras, nilai jual barang itu semakin tinggi, dan potensi keuntungannya pun jadi semakin tinggi. Itu artinya narkoba yang bisnis yang menggiurkan banyak pihak.

Apa bijak jika negara menangkapi para pengguna narkoba, baik dilihat dari sudut pandang anggaran?

Pada November 2017, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, beban negara sangat berat untuk membiayai para narapidana di dalam penjara. Untuk tahun 2017 saja, negara kekurangan Rp 180 miliar untuk biaya makan para narapidana.

Karena alasan itulah, pemerintah mengusulkan adanya revisi Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012 tentang Warga Binaan dan Lembaga Pemsyarakatan, untuk memuluskan rencana memberi remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana kasus narkoba.

Berapa sebenarnya beban negara untuk membiayai para narapidana di dalam penjara? Sampai tahun 2006, biaya seorang narapidana yang harus ditanggung negara adalah Rp 4.095.000 per orang per tahun. Katakanlan biaya tersebut masih sama sampai saat ini, artinya untuk narapidana kasus narkoba saja yang sebanyak 86 ribu orang, negara terbebani biaya Rp 352,17 miliar per tahun.

Baca juga:  RKUHP dan Alat Kontrasepsi

Ide untuk membebaskan para napi narkoba dari dalam penjara bukan baru kali ini saja. Pada 2008, pemerintah juga mengusulkan pembebasan antara 8.000 sampai 9.000 narapidana kasus narkoba, demi menghemat anggaran negara sebesar Rp 36,8 miliar.

Lalu untuk apa aparat negara menangkapi orang-orang yang terlibat kasus narkoba—yang proses hukumnya pun sudah mengeluarkan biaya—untuk kemudian dibebaskan lagi dengan alasan negara kekurangan uang untuk membiayai kebutuhan mereka di penjara? Bukankah hal itu nyata sebagai pemborosan anggaran sejak awal?

Angka fantastis

Aktivitas penangkapan orang-orang yang terlibat narkoba, tidak selalu bisa kita lihat sebagai upaya aparat negara untuk memberantas narkoba. Tetapi ada kesempatan ekonomi yang sangat besar di dalam aktivitas itu yang bisa diperoleh oknum aparat. Berdasarkan Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Universitas Indonesia pada 2011, diketahui para pelaku terkait narkoba biasanya memilih “jalan damai” saat diproses hukum, dengan memberikan uang sogokan kepada aparat yang menangkap mereka, agar lepas dari jerat hukum atau setidaknya tidak dikenai pasal yang berat. Pada 2011 saja, total uang yang dikeluarkan orang-orang yang tertangkap dalam kasus narkoba untuk berurusan dengan aparat sebesar Rp 11 triliun!

Angka itu sangat fantastis. Jika pemerintah saja sangat terbebani dengan beban Rp 352,17 miliar per tahun untuk membiayai hidup narapidana di dalam penjara, masyarakat malah menanggung beban 343 kali lipat dari beban negara untuk mencegah orang yang terlibat narkoba dipenjarakan.

Baca juga:  (UU) Narkotika yang Menyembuhkan Rakyat Indonesia

Logika yang terlihat jadi sangat tidak lucu, masyarakat membayar sangat mahal untuk membuat negara tidak terbebani biaya untuk narapidana. Dan uang yang dibayar masyarakat itu tidak masuk ke kas negara, tapi masuk ke kantong para oknum aparat. Dari sudut pandang ini kita melihat setidaknya dua korban dalam perang melawan narkoba: masyarakat yang terbebani Rp 11 triliun per tahun untuk mencegah orang yang terlibat narkoba masuk penjara, dan negara yang terbebani Rp 352,17 miliar per tahun untuk membiayai narapidana narkoba di dalam penjara (belum termasuk anggaran untuk Badan Narkotika Nasional yang untuk tahun anggaran 2018 diajukan Rp 1,3 triliun).

Lalu siapa yang diuntungkan? Jelas produsen narkoba, yang diklaim memiliki potensi pendapatan di Indonesia Rp 250 triliun per tahun, dan oknum aparat hukum yang mendapat “uang damai” Rp 11 triliun per tahun.

Zaky Yamani

The author Zaky Yamani

Kolumnis, novelis, dan spesialis komunikasi

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.