Ganja adalah narkoba paling banyak dikonsumsi. Pada 2017 BNN memperkirakan, dari 3,37 juta konsumen narkoba di Indonesia, 1,74 juta di antaranya mengonsumsi ganja.
Sayangnya, pemerintah tidak punya kebijakan selain melarang dan memidanakan pemanfaatan komoditas yang dikonsumsi oleh jutaan penduduk ini. Pemidanaan pun tidak pula mempertimbangkan jumlah yang dimiliki seseorang. Semua warga yang memilikinya, dipukul rata untuk dijebloskan ke penjara. Maka tak heran jika kemudian jutaan konsumen ganja ini seolah menunggu giliran untuk berurusan dengan hukum dan penjara.
Padahal Desember lalu, PBB sudah mengeluarkan tanaman ini dari golongan narkoba berbahaya yang konsumsinya bisa merugikan kesehatan bahkan kematian. Kontras dengan kriteria tersebut, WHO justru membuktikan zat-zat yang terkandung dalam tanaman ganja punya properti pengobatan. Beberapa negara Asia, Thailand dan Lebanon, dan Afrika sudah meresmikan pemanfaatan dan budi daya ganja untuk pengobatan.
Menanggapi penangkapan beberapa pesohor baru-baru ini, Eric Arfianto, Patri Handoyo, dan Tri Irwanda berbincang seputar pemanfaatan dan kebijakan ganja di tanah air. Seperti apa obrolan mereka? Yuk simak!