close
WhatsApp Image 2021-06-21 at 19.00.23
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Ganja adalah narkoba paling banyak dikonsumsi. Pada 2017 BNN memperkirakan, dari 3,37 juta konsumen narkoba di Indonesia, 1,74 juta di antaranya mengonsumsi ganja.

Sayangnya, pemerintah tidak punya kebijakan selain melarang dan memidanakan pemanfaatan komoditas yang dikonsumsi oleh jutaan penduduk ini. Pemidanaan pun tidak pula mempertimbangkan jumlah yang dimiliki seseorang. Semua warga yang memilikinya, dipukul rata untuk dijebloskan ke penjara. Maka tak heran jika kemudian jutaan konsumen ganja ini seolah menunggu giliran untuk berurusan dengan hukum dan penjara.

Padahal Desember lalu, PBB sudah mengeluarkan tanaman ini dari golongan narkoba berbahaya yang konsumsinya bisa merugikan kesehatan bahkan kematian. Kontras dengan kriteria tersebut, WHO justru membuktikan zat-zat yang terkandung dalam tanaman ganja punya properti pengobatan. Beberapa negara Asia, Thailand dan Lebanon, dan Afrika sudah meresmikan pemanfaatan dan budi daya ganja untuk pengobatan.

Menanggapi penangkapan beberapa pesohor baru-baru ini, Eric Arfianto, Patri Handoyo, dan Tri Irwanda berbincang seputar pemanfaatan dan kebijakan ganja di tanah air. Seperti apa obrolan mereka? Yuk simak!

Audiografer: Itong Budi
Videografer: Prima Prakasa
Tags : BNNDunia ManjiganjaJeff Smith
Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.