close
FeaturedKebijakan

Kebijakan Narkoba: Seharusnya Mencontoh yang Berhasil

end-drug-war
Sumber gambar: Getty Images

Melihat besarnya anggaran yang ‘muncul’ terkait kebijakan pemberantasan narkoba, Patri Handoyo mengusulkan agar pemerintah memberlakukan dekriminalisasi dalam urusan penyalahgunaan narkoba ini. Dia merujuk pada kebijakan Portugal yang menerapkan dekriminalisasi terhadap sejumlah narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika pada Juli 2001.

Baca artikel sebelumnya: Perang yang Boros Anggaran dan Gagal

Lima tahun pemberlakukan kebijakan tersebut, Portugal berhasil menurunkan angka overdosis tahunan dari 400 menjadi 290 kasus saja. Hal ini juga berdampak pada jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Sebagai gantinya ada program rehabilitasi.

Belanda juga memberlakukan dekriminalisasi penggunaan cannabis atau ganja. Hal ini untuk mencegah pengguna ganja dari akses ke narkoba jenis lain yang berbahaya. Belanda lantas tercatat sebagai negara dengan jumlah pengguna narkotika terendah di Eropa.

Jeffrey A. Miron dari Departement of Economic, Harvard University pernah meriset berapa pengeluaran pemerintah terkait kebijakan “perang terhadap narkoba” di Amerika Serikat pada Februari 2010 silam. Hasilnya dia tuangkan dalam The Budgetary Implication of Drug Prohibition (Implikasi Anggaran terkait Pelarangan Narkoba).

Penelitian Miron memperlihatkan pengendalian narkoba (oleh negara) akan menghemat pengeluaran pemerintah untuk penegakan hukum sekitar 48,7 miliar USD per tahun. Dari jumlah tersebut, 33,1 miliar USD terakumulasi ke pemerintah negara bagian dan lokal, sementara sisanya 15,6 miliar USD masuk ke kas pemerintah federal.

Baca juga:  Merespons Laporan UPR Pemerintah Indonesia ke Dewan HAM PBB

Pemasukan itu berasal dari pengendalian ganja sebesar 13,7 miliar USD, pengendalian kokain dan heroin menyumbang 22,3 miliar USD, dan sebesar 12,8 miliar USD dari pengendalian narkoba jenis lainnya.

Laporan yang sama memperlihatkan pengendalian narkoba bakal menyumbang pajak sebesar 34,3 miliar USD per tahun dengan asumsi narkoba tersebut dikenai besaran pajak setara dengan alkohol dan tembakau (yang memang cukup tinggi di Amerika Serikat). Ganja bakal menyumbang pajak setara 6,4 miliar USD, kokain dan heroin menyumbang 23,9 miliar USD, dan narkoba jenis lainnya menyumbang pajak hingga 4 miliar USD.

Saat ini, 38 dari 51 negara bagian di Amerika Serikat memperkenankan konsumsi ganja untuk kebutuhan medis (29 negara bagian) dan rekreasional (9 negara bagian).

Kanada, tetangga sebelah utara Amerika Serikat menjadi negara G-20 pertama di dunia yang mengesahkan konsumsi ganja untuk rekreasi pada pertengahan 2018 ini. Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Justin Trudeau Perdana Menteri Kanada dari Partai Liberal sudah mendengungkan kebijakan politiknya terkait legalisasi ganja seperti yang terpampang di laman kampanyenya sejak tahun 2015 lalu.

“Sistem pelarangan ganja yang ada sekarang tidak efektif. Pelarangan tidak mencegah anak muda dari penggunaan ganja dan terlalu banyak warga Kanada yang berakhir dengan catatan kriminal untuk kepemilikan sejumlah kecil narkoba,” begitu isi kampanye Trudeau.

Konteks kampanye itu beriringan dengan fakta puluhan ribu orang ditangkap karena pelanggaran terkait kepemilikan ganja setiap tahunnya. Masyarakat dan komunitasnya terpecah akibat banyak yang dijebloskan ke penjara. Pada sisi lain, penegakan hukum membutuhkan uang. Politisi muda ini juga memandang pelarangan erat kaitannya dengan berkembangnya pasar gelap yang dikuasai kartel.

Baca juga:  Jurnalisme Warga: Membuat yang Penting Jadi Menarik

Besarnya modal itu membuat kartel atau bandar kerap menggelontorkan uang untuk memastikan peredaran barangnya lancar. Mereka tidak segan melakukan kekerasan seperti penyiksaan, penculikan, hingga pembunuhan. Lewat legalisasi, Trudeau berharap bisa menggeser ganja keluar dari pasar gelap ke pasar legal yang lebih bermanfaat buat banyak orang.

Sulistiandriatmoko memandang kebijakan dekriminalisasi pengguna narkoba di berbagai negara sebagai sesuatu yang mustahil untuk konteks Indonesia. Menurutnya, masyarakat Indonesia masih belum bisa diberi kepercayaan untuk tidak menyalahgunakan narkoba seperti di luar negeri.

“Dilarang dengan hukuman mati saja sampai saat ini, peredarannya seperti itu. Apalagi tidak ada ancaman hukuman (mati), siapa yang bisa mengendalikan itu,” kata Sulistiandriatmoko.

Cara pandang seperti ini patut dipertanyakan. Karena jelas-jelas Indonesia sudah memiliki pengalaman mengelola terapi rumatan (penyediaan dosis yang stabil) yang diinisiasi sejak 2003 lalu. Selain menurunkan angka penularan HIV-AIDS melalui penggunaan narkoba suntik, program ini bisa meningkatkan kualitas hidup konsumennya.

“Kalau dikelola baik itu bakal sangat pengaruh, berarti pasar gelap tidak ada, bandar pada mati (gulung tikar). Kalau masih seperti sekarang, barang tetap ada tapi harga tinggi. Kalau tidak ada duit (buat beli narkoba) ya ujungnya kriminal. Hidup juga pasti tidak benar,” kata Adi Marcel, pasien terapi metadon.

Apakah kita masih harus tetap mengikuti kebijakan negara yang ujung-ujungnya menyengsarakan rakyat? Atau memberanikan diri untuk belajar dari negara lain dan mulai percaya pada kemampuan bangsa sendiri?

Adi Marsiela

The author Adi Marsiela

Jurnalis di Bandung. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.