close
Audio-VisualKebijakan

Kesalahan negara adalah anggap narkoba sebagai “setan” bukan komoditas

poa
Ilustrasi: https://greenito.com

Sebuah cuplikan pendapat Patri Handoyo dalam sebuah forum pembahasan kebijakan narkoba di Indonesia. Patri mengemukakan, kebijakan narkoba yang diterapkan selama ini salah. Buktinya BNN dan Pemerintah RI ingin merevisi UU narkotika.

Mengacu pada tujuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjamin ketersediaan narkotika untuk pengobatan, maka yang seharusnya dilakukan negara adalah memproduksi, mendistribusikan, hingga menyerahkan narkotika kepada pasien. Rangkaian proses penyediaan itu mau tidak mau harus dilakukan secara sungguh-sungguh.

Namun selama ini negara tidak sungguh-sungguh mengelola narkotika, sehingga ketersediaannya tidak terjamin. Alih-alih menyediakan, negara justru memberantas narkotika dari hulu (budi daya) sampai ke hilir (konsumsi). Sehingga, yang kemudian menyediakan komoditas ini adalah sindikat kejahatan.

Diadaptasi dari More Than Medicine: Other Benefits of Legalizing Cannabis – Angela Schweers

Untuk menumbangkan sindikat kejahatan peredaran narkotika, negara wajib mengubah cara pandangnya. Narkotika jangan lagi dianggap sebagai ‘setan’ yang harus dimusnahkan, karena faktanya zat-zat tersebut merupakan komoditas yang dibutuhkan umat manusia sejak lama.

Pemberantasan adalah tindakan sia-sia karena permintaan narkotika akan selalu ada atas manfaat-manfaat baik untuk pengobatan maupun rekreasi yang telah dikenal serta dimanfaatkan masyarakat sejak ribuan tahun lalu. Pemberantasan dan pelarangan hanya memindahkan permintaan dan pasokan narkotika ke pasar gelap.

Atas sesat pikir itu, negara harus segera insaf dengan mulai mengakui narkotika sebagai komoditas yang harus dikelola sebaik-baiknya sehingga bisa menjamin ketersediaannya untuk kesehatan masyarakat sesuai tujuan diberlakukannya UU mengenai narkotika.

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

1 Comment

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.