Tidak ada satu pun definisi tunggal atau baku untuk istilah ‘komunitas’. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendeskripsikan istilah ini sebagai kelompok organisme (orang dsb.) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; masyarakat; paguyuban. Dalam konteks kesehatan, komunitas dipandang sebagai subyek sekaligus obyek yang memiliki peranan sentral untuk meningkatkan taraf kesehatan di dalamnya.
Untuk mencapai visi dan misinya, Rumah Cemara membagi komunitas sebagai sasaran kerja sebagai berikut:
Penerima Manfaat
- Orang dengan HIV-AIDS (ODHA);
- Konsumen NAPZA Ilegal;
- Individu termarjinalkan, di antaranya:
- Individu yang tidak memiliki tempat tinggal layak;
- Individu yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan layak;
- Individu yang mengalami ketidakadilan gender;
- Individu yang tidak memperoleh layanan kesehatan layak;
- Individu yang tidak memperoleh pendidikan layak.
Jaringan Kerja bagi Penerima Manfaat
- Organisasi komunitas yang menjadi mitra kerja Rumah Cemara;
- Penyedia layanan (bantuan hukum, kesehatan, pendidikan);
- Komunitas pendidikan, penelitian, atau peningkatan kapasitas layanan;
- Pendidik sebaya dan relawan.
Jaringan Kerja Advokasi
- Akademisi;
- Media massa;
- Seniman;
- Pemangku kepentingan dan mitra kerja lainnya;
- Masyarakat umum