close
WhatsApp Image 2022-07-02 at 3.24.00 PM

Pemerintah Indonesia sedang menimbang-nimbang untuk memasukkan kratom ke dalam golongan narkotika. Daun tanaman bernama Latin Mitragyna speciosa ini di beberapa tempat disebut dengan nama daun ketum atau daun purik. Kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan satu keluarga dengan tanaman kopi. Tanaman ini banyak ditemukan di Kalimantan. Kratom juga banyak ditemukan di beberapa negara Asia selatan, seperti di Thailand, Myanmar, dan Malaysia.

Tanaman ini diyakini sebagian orang punya khasiat membantu mengurangi rasa sakit serta membuat mereka yang mengonsumsinya merasa rileks. Kratom juga punya harga pasar lumayan menjanjikan, sehingga jadi sandaran hidup petaninya. Seperti di Kalimantan Barat, daun kratom telah mengangkat kesejahteraan ratusan ribu petaninya. Selain itu, kratom juga sering diekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar di beberapa negara.

Beberapa tahun belakangan, kratom menjadi kontroversi karena munculnya rencana untuk melarang penggunaan maupun pembudidayaannya. Badan POM mengeluarkan Surat Edaran No. HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Sementara itu, seperti dilansir sejumlah media, Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Meski demikian, aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok hingga kini.

Akankah nasib kratom serupa dengan ganja yang akhirnya dilarang untuk dibudidayakan, meski diyakini punya khasiat medis? Simak yuk tayangannya!

Baca juga:  Memukul Diskriminasi di Muka
Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.