close
WhatsApp Image 2022-06-28 at 5.04.58 PM

Tahun ini, dunia memperingati Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba untuk yang ke-34 kalinya. Di Indonesia, peringatan ini dinamai “Hari Anti-Narkoba Internasional”.

Penetapan peringatan tahunan tersebut oleh Sidang Umum PBB pada 1987 ditujukan sebagai ungkapan untuk memperkuat aksi dan kerja sama negara-negara anggota dalam mencapai cita-cita sebuah dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Mimpi “dunia bebas narkoba” pun dijadwalkan terwujud pada 2008 dalam Sesi Khusus Sidang Umum PBB tentang Narkoba 1998. Slogannya, “drug free world, we can do it”.

Atas berbagai alasan, tenggat tersebut direvisi menjadi 2019. Indonesia bersama ASEAN menetapkan tenggat perwujudan impian sejenis pada 2015.

Karena tidak ada lagi revisi tenggat perwujudan sebuah dunia yang bebas narkoba, “perang terhadap narkoba” di Indonesia dan tempat-tempat lain saat ini tidak lagi dilandaskan pada impian tersebut. Lantas, apa motivasi memerangi narkoba saat ini?

Moral

Konsumsi narkoba oleh umat manusia telah dilakukan sejak ribuan tahun lalu lantaran memiliki khasiat bagi tubuh dan pikiran. Meski demikian, konsumsi narkoba juga punya dampak merugikan seperti kehilangan kesadaran alias mabuk atau menjadi tidak produktif. Atas dampak tersebut, sejumlah komunitas mengharamkan konsumsinya.

Sebagai contoh, pada awalnya Al-Quran melarang seorang muslim untuk salat saat berada dalam pengaruh alkohol. Ayat tersebut diwahyukan saat seorang sahabat Nabi Muhammad salah membaca ayat suci ketika memimpin salat karena mabuk. Setelah itu, turunlah ayat-ayat yang mengharamkan konsumsinya dalam Islam.

Penguasa Surakarta yang bertakhta pada 1788-1820, Pakubuwana IV melarang abdi dan keturunannya untuk mengonsumsi candu. Ia menyebut, candu membuat orang-orang jadi malas dan bersikap masa bodoh sehingga mengancam kejayaan kerajaan.

Hilang kesadaran, tidak produktif, atau menjadi kriminal memang merupakan masalah yang mungkin terjadi saat seseorang mengonsumsi narkoba. Orang bisa saja mengalami kecelakaan lalu lintas, ditangkap polisi, atau dimusuhi oleh lingkungan sosialnya. Meski demikian, proporsi konsumsi narkoba bermasalah ini kecil bila dibandingkan dengan keseluruhan konsumsinya.

Laporan Narkoba Dunia 2019 memperkirakan terdapat 275 juta konsumen narkoba ilegal di antero jagat. Dari jumlah itu, sekitar 36,3 juta atau 13 persenan di antaranya merupakan konsumen bermasalah, yakni mereka yang konsumsi narkobanya berdampak negatif. Itu berarti, 86 persen lebih konsumsi narkoba tidak berdampak pada produktivitas, membuat konsumennya dimusuhi teman dan keluarga, atau menjadi kriminal.

Baca juga:  Episode Magic Mushroom

Data statistik serupa juga ditunjukkan misalnya pada konsumsi alkohol di AS. Di Negara Paman Sam itu, diperkirakan 5,8 persen dari seluruh konsumsi alkohol yang dilakukan orang dewasa bermasalah. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, minuman beralkohol dapat dengan mudah diperoleh di sana. Hal ini menunjukkan pula bahwa, ada lebih banyak orang yang tidak bermasalah dengan konsumsinya.

Kondisi serupa terjadi di Indonesia saat bir bisa dibeli di jaringan minimarket. Ketika itu, ada lebih banyak orang yang tidak membeli bir sebagai minuman saat berbelanja di minimarket.  

Politik

Ada kekhawatiran bahwa semua orang akan bermasalah saat mengonsumsi narkoba. Bila dikaitkan dengan larangan agama, maka kekhawatirannya adalah, akan ada banyak orang yang berdosa dengan mengonsumsinya. Sikap moral ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Mereka mengupayakan agar larangan konsumsi narkoba diejawantahkan menjadi kebijakan negara yang menghukum para pelanggarnya.

Para politikus ini hanya memikirkan popularitas mereka agar bisa terpilih lagi pada pemilu selanjutnya tanpa mempertimbangkan dampak kebijakan pelarangan tersebut. Ini adalah salah satu alasan mengapa “perang terhadap narkoba” masih laku hingga sekarang.

Dampak kebijakan pelarangan di antaranya penuh sesaknya penjara dan suburnya pasar gelap narkoba.

Pelarangan minuman beralkohol pada 1920 di AS misalnya, meningkatkan angka pembunuhan dan kejahatan terorganisasi. Karenanya, kebijakan itu dicabut setelah tiga belas tahun penerapannya. Sebuah studi pada 2016 melaporkan, pengetatan tempat penjualan minuman beralkohol melalui peraturan-peraturan daerah di Indonesia menumbuhkan industri miuman oplosan yang kerap memakan korban jiwa.

Masih berkaitan dengan politik. Pelarangan narkoba dilakukan atas sentimen rasial atau kebudayaan. Sebagai contoh, alasan pelarangan mengisap opium di San Francisco, AS pada 1875 adalah karena kebiasaan itu dilakukan oleh imigran Tiongkok di sana. Selain isap, bentuk konsumsi opium lainnya tidak diperkarakan.

Sentimen rasial bahkan dinyatakan secara terbuka demi mendapat dukungan mayoritas warga. Misalnya, supaya warga kulit putih AS turut memusuhi ganja pada 1930-an, kepala BNN di sana ketika itu menyatakan kalau kebanyakan konsumen ganja adalah Hispanik, Negro, Filipinos, dan pekerja hiburan. Ia menambahkan, konsumsi ganja membuat wanita kulit putih mau berhubungan kelamin dengan mereka.

Dalam sebuah wawancara, penasihat kebijakan Presiden Nixon mengungkap alasan dicanangkannya “perang terhadap narkoba” pada 1971. Mereka paham betul kalau negara tidak bisa memerangi baik para penentang Perang Vietnam maupun orang-orang kulit hitam. Tapi dengan melekatkan konsumsi ganja pada hippies dan heroin pada orang kulit hitam, mereka jadi bisa menyingkirkan pentolan-pentolan kedua komunitas itu.

Baca juga:  Mengatasi Kejenuhan Minum Obat HIV

Penegasan perbedaan budaya dengan kelompok yang dimusuhi pun pernah dipraktikkan Paus Innosensius VIII saat melarang pemanfaatan ganja dan tanaman pengubah pikiran lainnya pada 1484. Pelarangan itu difatwakan sebagai budaya dan ajaran orang-orang kafir. Ketika itu manfaat pengobatan ganja banyak diperkenalkan muslim Arab hingga ke Eropa.

Ekonomi

Konsumsi candu oleh buruh perkebunan di Nusantara di masa penjajahan menimbulkan keprihatinan kalangan elite bumiputra. Sikap ini juga diusung elite-elite Belanda dalam mendesakkan penerapan politik etis di negeri jajahannya pada awal abad ke-20. Faktanya, pendapatan pemerintah kolonial dari pajak penjualan candu justru meningkat sepanjang 1905-1920 hingga melebihi pendapatan dari perkebunan kina.

Pola serupa juga diberlakukan untuk menaikkan cukai baik untuk produk tembakau maupun minuman beralkohol di Indonesia. Pemerintah misalnya, memanfaatkan sikap antirokok untuk menaikkan cukai penjualannya. Dalihnya, agar hanya orang-orang kaya yang menuai dampak buruk merokok. Kementerian Keuangan RI pun melaporkan, pendapatan cukai rokok naik dari 138 triliunan rupiah pada 2016 menjadi 171 trilunan rupiah pada 2020.

Dalam Konvensi PBB tentang Narkotika 1961 terdapat ketentuan, agar negara-negara penanda tangan memusnahkan pemanfaatan tradisional opium, koka, dan ganja. Ketiga tanaman yang dikategorikan sebagai narkotika itu hanya boleh dimanfaatkan setelah melewati proses produksi farmasi. Saat itu, pabrik farmasi kebanyakan berada di negara-negara Barat, sementara penghasil koka, ganja, dan opium berada di negara-negara yang baru merdeka.

Sebagai gambaran, ekstrak koka bernama kokain diperkenalkan sebagai obat bius lokal di Eropa pada 1884. Setahun kemudian, Parke-Davis, perusahaan farmasi di AS memproduksi berbagai jenis kokain termasuk rokok. Daun koka juga menjadi bahan baku Coca-Cola pada 1886. Penghasil terbesar koka kala itu adalah Peru dan Jawa, Indonesia.

Gambaran lainnya, morfin mulai diproduksi secara komersial oleh perusahaan farmasi Jerman, Merck pada 1827. Bahan bakunya adalah opium yang banyak dibudidayakan di Asia (dari Thailand hingga Turki).

Faktanya hingga saat ini, negara-negara di Amerika Selatan dan Asia Barat masih menjadi produsen kokain dan heroin terbesar yang diselundupkan ke berbagai negara. PBB memperkirakan nilai perdagangan narkotika ilegal pada 2009 mencapai 870 miliar dolar. Tujuan konvensi yang ditandatangani 61 tahun lalu jauh dari tercapai. Demikian pula dengan upaya mendominasi penyerapan narkotika oleh perusahaan-perusahaan farmasi.

Baca juga:  "Support. Don’t Punish" yang Meng-Indonesia

Dengan nilai perdagangan ratusan miliar dolar tiap tahunnya, negara-negara yang tergabung di PBB seharusnya menyadari bahwa kesepakatan yang telah mereka buat justru menguntungkan sindikat perdagangan narkoba ilegal. Selama puluhan tahun kondisi itu terus dilaporkan. Maka sebenarnya “perang terhadap narkoba” terus dipertahankan untuk keuntungan siapa kalau bukan para penjahat?

Anggaran

Alasan lain mengapa “perang terhadap narkoba” masih terus dipertahankan tentu saja karena alokasi anggarannya. Meski sudah puluhan tahun dilakukan dengan hasil yang kontraproduktif, anggaran untuk menumpas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terus ditambah. Anggaran BNN dilaporkan naik dari 770 miliar rupiah pada 2011 menjadi 1,43 triliun rupiah pada 2021 dan 1,80 triliun rupiah pada 2022.

Menurut sejumlah anggota parlemen, anggaran tersebut masih dinilai minim lantaran tugas BNN sangat kompleks dari mulai pencegahan penyalahgunaan hingga pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Pertanyaannya, berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk bisa menjaga seluruh warga republik ini supaya tidak mengonsumsi dan berbisnis narkoba? Berapa biaya untuk menempatkan aparat di tiap perbatasan negara kepulauan ini untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan? Tentunya ada banyak pertanyaan yang lebih teknis untuk meragukan kalau upaya hilir ke hulu itu bisa berhasil.

Dari pertanyaan-pertanyaan soal anggaran tadi, mimpi “dunia atau Indonesia bebas narkoba” rasanya mustahil untuk diwujudkan. Sudah banyak negara yang menyadari kalau “perang terhadap narkoba” untuk mewujudkan mimpi tersebut merupakan upaya yang sia-sia. Setelah melewati tenggatnya (Indonesia pada 2015 dan dunia pada 2019), tidak ada lagi tuh revisi batas waktu perwujudan impian itu.

Pasca-2019, PBB malah mengeluarkan ganja dari golongan narkotika yang tidak bermanfaat medis serta berbahaya tepatnya pada 2 Desember 2020. Negara yang mencabut pemidanaan pemanfaatan ganja terutama untuk keperluan pengobatan pun terus bertambah.

Tidak hanya ganja, kian banyak negara yang kini mendekriminalkan kepemilikan narkoba seperti kokain, heroin, atau sabu untuk konsumsi pribadi dengan ambang batas tertentu. Atas insafnya negara-negara anggota, bisa-bisa slogan PBB “drug free world, we can do it” akan berubah jadi, “drug free world, definitely we cannot do it”.    

Terranova Waksman

The author Terranova Waksman

Antropolog cum seniman partikelir

1 Comment

  1. Ping-balik: Narkobucks - Kesah.id

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.