close
INFOGRAFIS 1.1
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Setidaknya sejak 1971 hingga kini, pemberantasan dan penghukuman menjadi paradigma kebijakan narkoba nasional. Kebijakan represif tersebut tak bisa dilepaskan dari konteks kesepakatan atau konvensi PBB tentang narkotika (1961), psikotropika (1971), dan pemberantasan keduanya (1988). Indonesia merupakan negara anggota yang patuh sekembalinya ke PBB pascatumbangnya kekuasaan Presiden Sukarno. 

Pada 1961, Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika ditandatangani perwakilan 97 negara lebih termasuk Indonesia. Salah satu ketentuannya yang politis, agar negara-negara penanda tangan memusnahkan pemanfaatan tradisional opium, koka, dan ganja masing-masing 15, 25, dan 25 tahun sejak kesepakatan itu efektif diterapkan pada 1964.

Saat itu, negara-negara penghasil utama ketiga tanaman tersebut ada di Asia, Amerika Selatan, dan Afrika. Tentu saja masyarakatnya telah turun temurun memanfaatkan tanaman tersebut secara tradisional. Misalnya mengunyah daun koka di Pegunungan Andes, Bolivia atau pemanfaatan getah opium untuk pengobatan dan rekreasi warga dataran rendah Mesopotamia (sekarang meliputi Irak, Iran, dan Turki) yang tercatat pada 3400 SM.

Sementara di Eropa dan Amerika Utara, di mana empat dari lima negara pemegang hak veto DK PBB ada di sana, tanaman-tanaman tersebut masuk ke industri (resmi maupun ilegal) dan diekstrak dulu sebelum dikonsumsi masyarakat di tempat negara-negara maju itu berada.

Misalnya daun koka yang dijadikan bahan baku Coca-Cola, minuman terpopuler di AS pada 1886. Sebelumnya, Parke-Davis memproduksi berbagai bentuk kokain pada 1885. Perusahaan farmasi itu mempromosikan tanaman koka (Erythroxylum novogranatense) yang mereka ekstraksi, mampu membuat “pengecut jadi berani, pendiam jadi lancar bicara, menggantikan makan-rasa lapar, serta penderitaan hidup tak lagi begitu memilukan”.

Di awal abad ke-20, para pekerja Afro-Amerika di sepanjang sungai Mississipi didorong oleh majikan mereka untuk konsumsi kokain yang dijual seharga lima hingga sepuluh sen di toko-toko obat. Tujuannya, agar mereka bekerja lebih giat dan lama karena efek stimulannya. Di Eropa, kokain diperkenalkan secara klinis sebagai anestesi lokal di Jerman pada 1884, hampir bersamaan dengan terbitnya Über Coca karya Bapak Psikoanalisis, Sigmund Freud.

Baca juga:  Solusi Reformasi Kebijakan Narkotika Tidak Tepat dengan Rehabilitasi Wajib Berbasis Hukuman

Saat tenggat pemusnahan pemanfaatan secara tradisional koka dan ganja tinggal setahun lagi, sedangkan untuk opium sudah lewat sembilan tahun, PBB menetapkan 26 Juni sebagai Hari Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba Internasional. Ini untuk menyadarkan warga dunia betapa ketagihan narkoba merupakan kejahatan serius yang membahayakan kehidupan sosial-ekonomi umat manusia sebagaimana tertulis di preambul Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961.    

Saat Pilpres AS 1968, Richard Nixon berkampanye untuk mengakhiri Perang Vietnam yang jadi isu populer karena masyarakat memprotesnya secara besar-besaran. Nixon pun terpilih sebagai presiden dan merealokasi anggaran Perang Vietnam untuk “perang terhadap narkoba” atas seizin Kongres AS pada 1971.

Tentu kebijakan yang jadi materi kampanye tersebut membutuhkan propaganda akbar agar narkoba benar-benar jadi musuh masyarakat nomor satu di AS.

Dengan anggaran militer AS yang terkenal sangat besar, dan AS kita kenal juga sebagai “polisi dunia”, maka lumrah bila propaganda dan pemberantasan narkoba dilakukan secara besar-besaran sehingga mampu meresap ke sendi-sendi kehidupan masyarakat tidak hanya di dalam negeri tapi di negara-negara berkembang.

Setelah resmi keluar pada 1965 dan kembali lagi ke “pangkuan” PBB, sepuluh tahun kemudian Indonesia meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan mengesahkan UU RI No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Meski baru dibuat UU-nya pada 1976, tapi Presiden daripada Soeharto menginstruksikan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) untuk mengatasi, mencegah, dan memberantas berbagai pelanggaran dalam masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan sehingga berpotensi menghambat pembangunan pada 1971. Salah satu ancaman itu adalah konsumsi narkotika.

Instruksi itu diterbitkan tiga bulan setelah Richard Nixon mengumandangkan “perang terhadap narkoba” dan menetapkan narkoba sebagai musuh masyarakat AS nomor wahid. Presiden AS ke-37 itu berpidato setelah mendapat restu Kongres untuk otoritas legislatif dan anggaran pembiayaan pemberantasan narkoba di negaranya.

Orde Baru yang disokong AS pun melakukan hal yang sama dalam pemberantasan dan kampanye antinarkoba, sampai-sampai tugas tersebut diinstruksikan kepada BAKIN secara khusus.

Baca juga:  Dilbert: You Must Work for The UN

Sejak itu, narkoba selalu digambarkan bersama dengan tengkorak sebagai ikon kematian dalam tiap media kampanye antinarkoba. Isi lain kampanye, selalu menggambarkan konsumen narkoba sebagai orang yang kurus, menderita fisik karena ketagihan dan putus zat, serta melakukan tindak kriminal mulai dari penipuan di rumah sendiri hingga pencurian dengan kekerasan.

Padahal secara statistik, diperkirakan jumlah konsumen narkoba yang menghuni planet ini berjumlah hampir 270 juta pada 2018. Dari jumlah itu, yang dianggap bermasalah atau mengidap gangguan konsumsi narkoba (drug use disorder) sebanyak 35,6 juta konsumen atau 13,18 persen. Sementara jumlah populasi manusia di bumi pada tahun yang sama sebanyak 7,63 miliar. Artinya, proporsi konsumen narkoba ilegal, 3,53 persen dan yang bermasalah dengan konsumsi narkobanya sebanyak 0,46 persen dari seluruh manusia di dunia.

Konsumsi narkoba bermasalah didefinisikan, terdapat konsekuensi negatif baik secara individual maupun terhadap teman, keluarga, maupun masyarakat saat konsumsi narkoba. Contohnya, berkendara ugal-ugalan, terus minum meski sudah mabuk, menyuntik narkoba dengan peralatan bekas, atau berurusan dengan hukum termasuk mencari pertolongan ke panti rehab. Gangguan konsumsi narkoba adalah kriteria di dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders IV yang diterbitkan Asosiasi Psikiatri Amerika.

Spektrumnya bergeser saat konsumen mengalami ketergantungan kronis, yakni terus konsumsi narkoba dan kompulsif meski sudah mengalami dampak negatif terhadap kesehatan dan sosial.

Meski hanya berjumlah 0,46 persen dari penduduk dunia, konsumsi narkoba bermasalahlah yang menjadi perhatian baik oleh profesional maupun masyarakat. Sementara 86,82 persen (100% – [35,6 juta : 270 juta]) konsumsi narkoba ilegal tak bermasalah sisanya luput dari perhatian. Kelompok mayoritas ini rutin konsumsi narkoba tanpa persoalan yang dialami konsumen bermasalah, tidak mencuri, dimusuhi keluarga atau teman, tetap bekerja atau sekolah, tidak berurusan dengan hukum, atau merasa tidak harus masuk panti rehab.

Propaganda untuk menumpas narkoba dari muka bumi dilandaskan angka statistik yang sangat-sangat kecil dibanding jumlah mayoritas konsumsinya, yakni penggambaran konsumen yang kurus kerontang, pelaku kejahatan bahkan dengan kekerasan, serta hidup penuh penderitaan atas ketagihan dan gejala putus obat.

Baca juga:  Revisi UU Narkotika Harus Jamin Pendekatan Kesehatan dan Perlindungan bagi Konsumen juga Pasien Narkotika

Demi dimusuhi masyarakat kulit putih Amerika, Harry Anslinger, dedengkot pelarangan narkoba cum Direktur BNN AS pada 1930, pernah membuat pernyataan rasialis, bahwa terdapat seratus ribu jumlah perokok marijuana di AS, dan kebanyakan Negro, Hispanik, Filipinos serta para pekerja hiburan. Musik setan mereka, jazz dan swing adalah hasil dari konsumsi marijuana. Ganja membuat perempuan kulit putih mau berhubungan seks dengan Negro, para penghibur, dan yang lainnya.

Artikel-artikel Aslinger yang mengeklaim bahaya ganja dimuat di koran-koran di seluruh negeri. Berbagai upayanya berbuah pengesahan Undang-Undang Pajak Ganja pada 1937, yang secara efektif membuat ganja ilegal.

Penamaan marijuana alih-alih cannabis dan memopulerkannya di tengah masyarakat AS juga demi keperluan propaganda pelarangan. Nama tersebut untuk membedakan ganja yang ditanam di negara bekas jajahan Inggris itu dengan yang dibawa imigran Meksiko serta untuk menumbuhkan xenophobia (fobia bahkan kebencian terhadap orang asing) di kalangan kulit putih Amerika atas kata bahasa Latin atau Spanyol yang bersuara eksotis itu. 

Sebagai informasi, sebelum masa itu, ganja banyak dibudidayakan di AS untuk dimanfaatkan seratnya. Lebih mudah tumbuh dengan perawatan minimal, serat ganja terkenal kuat untuk dijadikan pakaian, tali tambang, kertas. Henry Ford membangun bodi mobil pertamanya saja dengan serat ini selain minyaknya pun digunakan sebagai bahan bakar. Bahkan salah satu proklamator kemerdekaan AS, Thomas Jefferson menulis rancangan Deklarasi Kemerdekaan AS di atas kertas dari serat ganja.

Dengan propaganda beranggaran super besar agar narkoba dimusuhi masyarakat dunia meskipun berdasarkan angka statistik yang sangat tidak signifikan selama lebih dari setengah abad, tentulah masyarakat terdidik dengan baik untuk mempercayainya. Dana propaganda turut ditopang perusahaan-perusahaan farmasi negara maju – ingat, salah satu tujuan konvensi internasional tentang narkotika pada 1961 adalah memusnahkan pemanfaatan tradisional ganja, koka, dan opium!

Tags : BNNDEAganjaHarry Anslingerkokakonvensi PBBmarijuanaopiumperang terhadap narkobaRichard NixonSoehartowar on drugs
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

1 Comment

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.