Komisi Obat-Obatan Narkotika (CND) PBB resmi mengeluarkan ganja dari golongan empat narkotika dalam Konvensi Tunggal tentang Obat-Obatan Narkotika 1961. Penghapusan itu mendapat 27 suara dari 53 negara anggota CND pada 2 Desember 2020. Ini kemajuan yang menunjukkan bahwa ganja memiliki khasiat obat, bukan sekadar zat psikoaktif yang rawan disalahgunakan dan berbahaya di bawah Konvensi 1961.
Tadinya bersama fentanil dan heroin, ganja terdaftar di golongan satu dan empat dalam konvensi tersebut. Zat yang terdaftar di dua golongan dalam konvensi itu dianggap rentan disalahgunakan, berdampak pada kesehatan (ill-effect), dan hanya sedikit bahkan tidak bermanfaat sama sekali untuk pengobatan. Pengakuan atas hasil keputusan rapat ini memperkuat keharusan internasional untuk memastikan akses ke obat-obatan berbasis ganja. Lalu bagaimana potensinya untuk keperluan medis di Indonesia?
Mari simak diskusinya!