close
People questioning a girl sitting on the floor in a dark room
Gambar Ilustrasi: Illuminate Recovery

Immanuel Kant mendefinisikan moralitas sebagai sebuah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum batiniah, yakni apa yang dipandang sebagai kewajiban. Moralitas akan tercapai apabila menaati hukum lahiriah bukan lantaran hal itu membawa akibat yang menguntungkan atau lantaran takut pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan menyadari sendiri bahwa hukum itu merupakan kewajiban.

Menurut KBBI, moral adalah ajaran mengenai baik buruk yang diterima umum tentang perbuatan, sikap dan keharusan serta akhlak, budi pekerti, dan susila.

Konsep moral telah berkembang secara konstruktif, bertahap, dan juga menyasar ke segala aspek kehidupan masyarakat. Perkembangan dan penyebaran agama, struktur sosial, dan standarisasi akan moralitas masuk ke segala arah secara struktural melalui berbagai cara.

Hal tadi juga berlaku dalam konseling ketagihan zat psikoaktif (adiksi) terutama terhadap orang dengan gangguan konsumsi zat atau people with substance use disorder (SUD) yang biasa disebut konsumen narkoba. Stigma terhadap mereka yang hidup dengan konsumsi suatu zat tertentu sangat erat melekat dan tak jarang menjadi label tersendiri yang tidak berkontribusi pada proses rehabilitasi.

Berikut saya jabarkan beberapa aspek yang jadi faktor penjelas mengapa pendekatan moral yang mengarah pada stigma tidak relevan dengan kondisi ketagihan dan tidak berkontribusi terutama terhadap lingkungan sosial konsumen narkoba itu sendiri.

Narkoba dan Stigma Terhadapnya

Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), lazim disebut narkoba merupakan zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, diisap, dan dihirup) maupun disuntik dapat memengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang.

Stigma yang melekat pada para konsumen terus berlanjut tidak hanya terhadap mereka yang telah terdiagnosis memiliki gangguan konsumsi atau terhadap individu yang sekadar mengonsumsinya untuk rekreasi.

Stigma berlanjut dan menyasar pada mereka yang terpapar berbagai penyakit menular yang diakibatkan oleh alat suntik yang tidak steril yang digunakan secara bergantian dalam konsumsi narkoba mereka terutama saat mengalami gejala putus zat alias sakau.

Sakau adalah kondisi mental dan fisik yang terjadi karena putus dari konsumsi narkoba. Secara sosial, sakau erat dengan stigma karena menempatkan konsumen narkoba sebagai individu yang memiliki wewenang atas kondisi ketahihannya.

Baca juga:  Jadi Pengedar untuk Penuhi Ketagihan Narkoba

Kondisi itu dapat berupa nyeri otot, mual, gangguan neurotik dan motorik, sampai kesulitan untuk tidur. Beberapa gejala tersebut memicu orang yang ketagihan terutama dalam tahap aksi dan pemeliharaan dalam pemulihan untuk masuk ke tahapan kambuh (Prochaska & DiClemente, 1983).

Perkiraan UNODC, 15–39 juta orang di dunia hidup dengan gangguan konsumsi zat. Di antara mereka, 11–21 juta orang menyuntikkan narkoba. Sisanya konsumen narkoba nonsuntik.  

Dari perkiraan tadi, dapat ditarik garis bahwa gangguan konsumsi narkoba bukan hanya persoalan kepatuhan akan konsekuensi dari pemakaian alat suntik secara bergiliran. Dalam beberapa kasus, mereka mengalami kasus lain seperti ketergantungan terhadap campur tangan psikiatri tertentu maupun terhadap narkoba nonsuntik.

Hal ini menjadi salah satu dasar yang jelas mengapa pendekatan moral dalam kritiknya atas perilaku penggunaan jarum suntik secara bergantian tidak relevan dengan penyebab seseorang mengalami gangguan konsumsi narkoba dalam hidupnya.

Stigma dan pendekatan moral yang digunakan masyarakat untuk mengkritik gangguan konsumsi narkoba merupakan suatu konsep yang berkesinambungan terhadap asumsi yang salah. Terlebih, kesalahpahamannya terkait regulasi penanggulangan gangguan itu sendiri.

Salah satunya berdasar pada perubahan perilaku yang terjadi pada konsumen narkoba. Narkoba atau zat psikoaktif bila dikonsumsi akan menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, kognisi, persepsi, dan kesadaran. Perubahan perilaku tersebut tidak hanya bergantung pada jenis zat yang dikonsumsi, tetapi juga pada pengalaman konsumsi sebelumnya, harapan akan efek zat tersebut, suasana perasaan sebelum mengonsumsi, fungsi zat itu sendiri, serta kondisi lingkungan sosio-kultural di sekelilingnya.

Baca juga:  Penjara Penuh Sesak, Keselamatan Warga Binaan Dipertaruhkan

Beberapa aspek penting tersebut berkontribusi terhadap efek pada perubahan perilaku yang terjadi pascakonsumsi. Secara singkat, konsumen narkoba tidak menyadari secara langsung terkait perubahan perilaku yang dialaminya. Hal ini juga bergantung pada lingkungan sosial yang menjadi indikator apakah perubahan perilaku yang muncul dapat dinilai mengganggu kehidupan sehari-hari atau tidak.

Gangguan Beragam yang Terjadi Bersamaan

Komorbiditas adalah kondisi saat seseorang memiliki dua atau lebih gangguan di waktu yang bersamaan atau satu gangguan yang muncul diikuti dengan gangguan lain setelahnya. Interaksi antara kedua gangguan dapat memperburuk gangguan satu sama lain dan proses pemulihan terhadapnya.

Beberapa survei populasi nasional telah menemukan bahwa sekitar setengah dari mereka yang mengalami gangguan mental juga mengalami gangguan konsumsi zat, atau sebaliknya.

Menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA), lembaga kajian Pemerintah AS untuk konsumsi narkoba, pada 2018 terdapat 7,7 juta orang dewasa yang mengalami gangguan yang terjadi bersamaan (co-occuring disorder) antara gangguan mental dan gangguan konsumsi narkoba. Pada 20 juta orang dewasa dengan gangguan konsumsi zat, 37,9 persen di antaranya juga memiliki gangguan mental. Kemudian pada 42 juta orang dewasa dengan gangguan mental 18,2% di antaranya juga memiliki gangguan konsumsi narkoba.

Hal ini menunjukkan bahwa gangguan mental dan gangguan konsumsi narkoba merupakan suatu permasalahan yang saling tumpang-tindih. Keduanya dapat muncul baik bersamaan maupun satu per-satu.

Komorbiditas pada gangguan beragam yang terjadi bersamaan (multiple co-occuring disorder) lagi-lagi berada di luar kontrol konsumen dengan gangguan konsumsi narkobanya. Mereka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan gangguan mana yang dapat mereka miliki dan mana yang tidak.

Namun ada hal yang lebih buruk lagi.

NIDA melaporkan, lebih dari 13 persen baik dari mereka yang memiliki gangguan mental disertai gangguan konsumsi narkoba ataupun sebaliknya, tidak mengakses layanan rehabilitasi karena takut akan munculnya opini negatif dari orang sekitar terutama lingkungan kerja.

Baca juga:  Cara Memenangi "Perang terhadap Narkoba"

Angka tersebut berada pada posisi yang cukup tinggi dibanding faktor lainnya yang tidak sampai 10 persen dari total populasi. Lagi-lagi, hal ini menjadi bukti bahwa stigma merupakan salah satu faktor terbesar yang menjadi hambatan bagi seseorang untuk mengakses layanan kesehatan, yang mana dapat memperburuk kondisi individu itu sendiri maupun lingkungan sosialnya.

Stigma terjadi hampir di semua budaya, masyarakat, dan dapat berbeda antar sub-kelompok dalam sebuah komunitas. Stigma sering kali muncul dikarenakan kekhawatiran yang tidak beralasan, asumsi yang tidak berguna dalam kacamata agama, sampai pada kurangnya pengetahuan.

Secara psikologis, stigma yang merupakan bentuk persepsi negatif terhadap suatu subjek, tidak dapat berdiri sendirian dan tidak memunculkan aksi tertentu. Persepsi dimunculkan oleh kognisi yang berikutnya berkembang menjadi aksi berupa emosi.

Akan sangat aneh jika kita sebagai individu yang dapat berpikir secara rasional menganggap bahwa stigma tidak akan berkembang lebih lanjut menjadi sebuah tindakan yang lebih merugikan kelompok tertentu terutama orang dengan gangguan konsumsi narkoba. Apalagi jika stigma tersebut hadir dalam sebuah institusi, yang sangat memungkinkan diterapkannya kebijakan diskriminatif secara struktural.

Daftar Referensi

Badan Narkotika Nasional. (2011). Fisiologi dan Farmakologi untuk Profesional Adiksi. Jakarta: Asian Centre for Certifivation and Education of Addiction Professionals.

Badan Narkotika Nasional. (2012). Gangguan Mental dan Medis Ko-Okuring Umum Suatu Ikhtisar untuk Profesional Adiksi. Jakarta: Asian Centre for Certification and Education of Addiction Professionals.

(n.d.). Comordibity Substance Use and Other Mental Disorders. National Institute on Drug Abuse.

Kelley, R. (2021, Februari 8). Co-Occurring Disorder and Dual Diagnosis Treatment Guide. Retrieved from American Addiction Centers: https://americanaddictioncenters.org/co-occurring-disorders

Pedoman Konseling Gangguan Penggunaan NAPZA bagi Petugas Kesehatan. (2010). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Tags : adiksiGPZNAPZAnarkobarehabilitasiZat psikoaktif
Azvian Hamzah

The author Azvian Hamzah

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.