(Jenewa, 2 Mei 2017) Persiapan telah dilakukan dengan matang oleh seluruh delegasi RI untuk menyampaikan laporan nasional Hak Asasi Manusia Indonesia siklus ke-3 di bawah mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa pada 3 Mei 2017. Demikian ditegaskan Retno L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri RI, setelah memimpin rapat persiapan terakhir bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Rapat yang berlangsung di Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa ini diikuti oleh anggota delegasi RI dan pejabat serta staf PTRI (03/04).
Indonesia merupakan salah satu negara yang akan menyampaikan laporan HAM dalam siklus ke-3 UPR, pada persidangan sesi ke-27 UPR Dewan HAM yang berlangsung pada 1-12 Mei 2017. Sesi ini sekaligus menandai dimulainya siklus ke-3 UPR. Selain Indonesia, 13 negara lainnya juga menyampaikan secara sukarela pembahasan laporan HAM nasional, yaitu Aljazair, Bahrain, Ekuador, Brazil, Finlandia, India, Belanda, Filipina, Maroko, Polandia, Afrika Selatan, Tunisia, dan Inggris. Perlu dicatat bahwa Indonesia secara sukarela turut berpartisipasi dalam setiap mekanisme UPR, yakni pada siklus pertama (2008) dan kedua (2012).
Indonesia menaruh perhatian penting pada mekanisme UPR Dewan HAM. Tahun ini, untuk pertama kalinya delegasi RI dipimpin langsung oleh Menlu dan Menkumham. Penyusunan laporan telah dilakukan secara inklusif dan komprehensif melalui serangkaian dialog dan pertemuan di berbagai kota di Indonesia. Pertemuan ini melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya, khususnya dari luar pemerintah.
Partisipasi Indonesia pada UPR menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah RI terhadap perlindungan HAM dan kemajuannya di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan adanya keterbukaan pemerintah terhadap situasi HAM di Indonesia serta kukuhnya komitmen untuk mendorong penghormatan HAM di tingkat kawasan dan global
[AdSense-A]
UPR merupakan sebuah mekanisme di mana seluruh 193 negara anggota PBB menjalani proses kaji ulang secara sukarela dan berkala terkait situasi HAM di negara mereka masing-masing. Siklus ke-3 pembahasan HAM akan berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021. Siklus pertama dimulai pada tahun 2008, sementara siklus ke-2 berlangsung sejak 2012. Setiap tahunnya terdapat 2 atau 3 sesi, dimana 14 negara mengikuti proses kaji ulang suka rela dalam setiap sesinya. Pelaporan bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai tema HAM yang terkait dengan hak-hak politik, ekonomi dan sosial. Mekanisme ini bukanlah proses pengadilan atas catatan HAM sebuah negara.
Dalam pelaporan siklus ke-3 UPR ini, fokus laporan Indonesia adalah pada implementasi kongkrit atas 150 rekomendasi yang diterima pada siklus ke-2 tahun 2012. Selain kemajuan dan implementasi, disampaikan pula sejumlah tantangan dan upaya penanganannya. Tidak kalah penting adalah penyampaian sejumlah prakarsa dan inovasi di tingkat nasional dan daerah di bidang pemajuan dan perlindungan HAM yang disampaikan sebagai best practises sebagai bagian dari sharing experience Indonesia ke berbagai negara anggota PBB lainnya.
Informasi yang disampaikan dalam laporan terbagi dalam klaster tematik, antara lain: Ratification of International Human Rights Conventions; Cooperation with Human Rights Mechanism and others; Normative, Educational, and Institutional Frameworks on Human Rights Cooperation with Civil Society, Promoting the Rights of Women and the Vulnerable Groups, dan lain-lain.
Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia