close
Picture1
Ilustrasi: Poverty History

Tim Hukum Aliansi Tamansari yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), beserta salah seorang warga yang masih bertahan, Eva Eryani (50) menggelar konferensi pers siang tadi.

Tim ini mengemukakan bahwa penolakan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung atas laporan mereka pada Jumat pekan lalu (12/3) didasarkan atas kelalaian aparatnya melihat bahwa telah terjadi perusakan terhadap properti Eva yang dilakukan sekelompok orang pada 11 Februari 2021.

Selain lalai, tim hukum tersebut menengarai penolakan laporan oleh aparat Unit Reskrim Polrestabes Bandung itu keliru bila alasannya adalah kekurangan bukti.

Bukti perusakan sudah diberikan secara rinci, tapi aparat tersebut justru mempertanyakan bukti kepemilikan tanah atas nama Eva. Akta kepemilikan tanah tersebut dijadikan syarat penerimaan laporan Tim Hukum Aliansi Tamansari oleh kepolisian.    

Tim hukum menilai penolakan aparat Polrestabes Bandung atas laporan mereka mengada-ada. Selain itu, aparat ini juga enggan memprosesnya. Karenanya, tim mendesak Kepala Polrestabes Bandung memproses laporan dugaan pidana perusakan properti milik Eva Eryani yang dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang paralegal PBHI Jabar bocor kepalanya.

Secara umum, tim hukum meminta agar Polrestabes Bandung memproses laporan dugaan tindak pidana yang terjadi sebulan lalu itu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengingatkan kembali, pada 11 Februari 2021 sekelompok orang tak dikenal mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan kepada warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan yang menolak pembangunan rumah deret. Pembangunan tersebut diserahkan kepada PT Sartonia Agung selaku pemenang tender proyek itu.

Baca juga:  Panduan Keamanan Digital Saat Berunjuk Rasa

Orang-orang tak dikenal itu melakukan kekerasan fisik dan verbal serta pelecehan seksual. Mereka merusak tanaman pangan yang menjadi sumber makanan sehari-hari warga korban penggusuran sejak covid-19 dinyatakan sebagai pandemi dan mengusir paksa serta menutup akses tempat tinggal warga yang masih bertahan dengan membuat pagar dari seng.  

Pada peristiwa itu, enam orang tercatat menjadi korban tindakan brutal orang-orang tak dikenal tersebut. Mereka adalah Eva, seorang paralegal PBHI Jabar yang kepalanya bocor, dua pengacara LBH Bandung, dan dua orang massa solidaritas yang membantu warga mengevakuasi barang-barangnya.

Sejumlah media menyebutkan, pelaku kekerasan sebagian adalah eks warga RW 11 yang setuju dengan proyek pembangunan yang dikerjakan PT Sartonia Agung itu. Tapi yang sungguh disesalkan, saat tindak kekerasan dan intimidasi dilakukan, aparat Polri dan Satpol PP Kota Bandung berada di tempat dan membiarkannya terjadi.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.