Buntut dari kematian lima warga Tasikmalaya, Jawa Barat awal Oktober lalu, seorang teman sekampung mereka yang bekerja di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta dicokok polisi dua belas hari setelah kawanan tadi menenggak oplosan maut tersebut. Ia digelandang ke markas Polres Tasikmalaya gegara mencuri alkohol berkadar 96 persen dari tempatnya bekerja.
Alkohol untuk praktikum siswa SMK diselundupkan ke luar sekolah kemudian dipakai sebagai bahan baku minuman di kampung halaman dan menelan nyawa lima teman mereka.
Peraturan Kota (2015) maupun Kabupaten Tasikmalaya (2004) untuk mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol berbeda dengan misalnya di Kota Bandung yang diterbitkan 2010. Baik di Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya, tidak dicantumkan tempat minuman beralkohol bisa diperoleh secara resmi. Sementara Kota Bandung menetapkannya, di antaranya hotel berbintang tiga ke atas, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Selaka, pub, karaoke, kelab malam, diskotik, dan toko bebas bea (duty-free shop).
Gambaran tadi merupakan sekelumit dampak pembatasan minuman beralkohol yang dikonsumsi berbagai lapisan masyarakat Nusantara entah sejak kapan. Saat dibatasi hanya dapat dibeli di tempat-tempat mahal bahkan dilarang sama sekali, rakyat tetap akan minum bagaimanapun caranya!
Kali ini Kanal Indonesia tanpa Stigma mengulas kebijakan pembatasan-pelarangan minuman beralkohol di sejumlah daerah yang berdampak pada konsumsi secara tidak aman, tanpa pengawasan otoritas kesehatan sehingga kematian tidak bisa dicegah. Dipandu Patri Handoyo, perbincangan kali ini mengundang Pingkan Audrine, peneliti Center for Indonesian Policy Studies yang banyak mengkaji kaitan kebijakan minuman beralkohol dengan fenomena oplosan yang “meminum” 970 korban nyawa sepanjang 2008-2018 secara nasional.
Yuk, simak obrolannya!