Setidaknya sejak 1971 hingga kini, pemberantasan dan penghukuman menjadi paradigma kebijakan narkoba nasional. Kebijakan represif tersebut tak bisa dilepaskan dari konteks kesepakatan atau konvensi PBB tentang narkotika (1961), psikotropika (1971), dan pemberantasan keduanya (1988). Indonesia