Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961. Lima belas tahun kemudian, dua UU RI diterbitkan. Pertama, meratifikasi konvensi yang telah ditandatangani itu dan kedua, untuk mengatur