close
infografis 10.1
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961.

Lima belas tahun kemudian, dua UU RI diterbitkan. Pertama, meratifikasi konvensi yang telah ditandatangani itu dan kedua, untuk mengatur komoditas yang terdaftar dalam konvensi.

Sebelumnya, kebijakan sejenis merupakan produk hukum kolonial. Isinya terutama mengatur tata niaga baik koka maupun candu yang saat itu menjadi komoditas perdagangan antarbenua sebagai bahan baku obat.

Koka mulai ditanam paksa di Jawa pada 1880-an. Pada 1904, ekspor komoditas ini mencapai 26 ton, lalu naik jadi 800 ton pada 1912, dan menjadi 1.700 ton pada 1920. Perdagangan candu hasilkan 15 persen laba dari total pendapatan pemerintah kolonial pada 1905. Labanya melebihi laba perkebunan kina pada 1920-an.

Terdapat kontras antara kebijakan sebelum dan setelah 1961. Kesepakatan-kesepakatan internasional yang dirumuskan memang menyasar komoditas berkhasiat obat dan psikoaktif yang sudah diperdagangkan secara internasional beserta pemberantasan perdagangan gelapnya.

Bila sebelumnya negara mengatur administrasi niaga obat-obatan yang dimaksud, pasca-Konvensi 1961, 1971, dan 1988 yang lebih banyak diurus adalah pemidanaan produksi-distribusi-konsumsinya di luar kesepakatan. Terlebih republik ini menafsirkan zat-zat golongan satu dalam Konvensi 1961 dan 1971, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Salah tafsir itu tercantum dalam UU. Obat-obatan itu pun dikategorikan terlarang. “Perang terhadap narkoba” turut memperburuknya. Sejak 1971, pimpinan negara ini sudah menginstruksikan untuk memberantas konsumsi dan berkampanye antinarkotika. Otomatis, pasar gelap obat terlarang tumbuh subur untuk penuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Menolak Hubungan Seks dengan Suami Saat Mengidap Kencing Nanah

Di akhir 1980-an, media massa nasional sudah memberitakan pil-pil MDMA (ekstasi) yang didatangkan dari Belanda.

Secara bersamaan putau (heroin) dan sabu (metamfetamina kristal) marak dikonsumsi di kota-kota besar Indonesia di dekade awal 1990-an. Fenomena peredaran dan konsumsi obat-obatan jenis baru yang semuanya impor itu menghiasi halaman media-media massa, termasuk sejumlah kematian akibat konsumsi heroin.

Di masa itu, RS Ketergantungan Obat Jakarta, RS-RS jiwa, dan yayasan keagamaan yang sudah dikenal bisa atasi masalah konsumsi narkoba banyak didatangi terutama konsumen yang ketagihan putau. Saking fenomenalnya, banyak tabib mengiklankan diri sebagai pengobatan alternatif untuk masalah konsumsi narkoba.

Tapi yang membuat pemerintah geregetan, pemilik sabu dan ekstasi, sekalipun jumlahnya besar, tidak bisa dipidana. Berbeda dengan pengedar-konsumen putau yang bisa dijerat UU Narkotika 1976. Padahal, konvensi PBB untuk zat-zat psikotropika itu sudah ada sejak 1971 dan konvensi untuk pemberantasan peredaran gelapnya sudah eksis sejak 1988.

Atas kian maraknya pemberitaan, Pemerintah RI akhirnya meratifikasi Konvensi 1971 pada 1996. Setahun berselang, ratifikasi Konvensi 1988 sekaligus UU Psikotropika dan revisi UU Narkotika disahkan.

Tapi karena paradigma perumusan UU-nya adalah penghukuman, masalah baru muncul. UU baru tersebut memperberat hukuman kepemilikan dan memberi ruang bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan. Selain operasi pemberantasannya jadi lebih gencar, banyak ormas antinarkoba dibentuk. Suntikan jadi lebih sulit diperoleh, konsumen pun terpaksa pakai suntikan bekas.

Baca juga:  Tramadol

Pemakaian alat suntik bekas rawan menularkan penyakit. Kasus AIDS di kelompok ini, diperkirakan terdapat 130 ribuan penyuntik narkoba secara nasional, pun melonjak dari 62 pada 2001 menjadi 1.517 kasus pada 2006.    

Sebagai respons terhadap penularan HIV di kelompok ini yang jumlahnya lebih dari setengah temuan kasus secara nasional, Sidang Umum MPR 2002 memandatkan Pemerintah bersama DPR RI untuk merevisi UU 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Pada 2005, urusan merevisi kedua UU tersebut diserahkan ke Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Dari latar belakang revisi, delegasinya kepada komisi tersebut sebenarnya dianggap langkah maju bagi pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang terimbas pemberlakuan UU. Bila tidak ada imbasnya, untuk apa direvisi?

Sayangnya, banyak wakil rakyat yang bersikap masa bodoh dalam proses legislasi ini. Di samping itu, pendekatan represif untuk masalah narkoba dengan propaganda antinarkoba yang masif sudah diterapkan 30 tahun lebih kala itu. Maka tak heran kalau banyak wakil rakyat beranggapan, penularan virus itu akibat kebijakan yang kurang represif.

Di akhir periode kerja 2004-2009, tepatnya 12 Oktober 2009, disahkanlah UU yang gabungkan narkotika dan psikotropika. Perubahannya, memperberat sanksi dan melegitimasi kewenangan BNN. Alih-alih memenuhi hak kesehatan sebagaimana latar revisinya, pelaksanaan UU ini diawasi Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, bukan Komisi IX yang membidangi kesehatan.

Baca juga:  Lima Takhayul Kebijakan Narkoba Indonesia

Meski hukuman telah diperberat dan terdapat badan khusus yang mengurus persoalan narkoba di negeri ini, kerugian atas peredaran narkoba terus meningkat.

Dari tabel di atas, maka pertanyan mendasar kalau UU Narkotika saat ini berniat untuk direvisi adalah, bagaimana menumbangkan pasar gelap narkoba yang terus menguras uang masyarakat, memperkaya sindikat bisnisnya, sementara negara terus menambah anggaran, ditambah rusaknya mental aparat negara atas merebaknya suap akibat kebijakan yang kelewat represif ini? 

Jawabannya, akui bahwa bahan-bahan ini adalah komoditas yang tata niaganya harus dikuasai dan administrasinya diatur negara. Yang terjadi selama setengah abad kebijakan pelarangannya adalah, kerugian materi (anggaran pemenjaraan) dan nonmateri (maraknya praktik suap) bukan melindungi rakyat dari mudarat konsumsi narkoba seperti harapannya.

   

Tags : Konvensi PBB NarkotikaUU NarkotikaUU Obat Bius
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.