close
WhatsApp Image 2021-09-09 at 10.28.35
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lapas di Indonesia kelebihan penghuni alias overcrowding.

Berdasarkan sejumlah penelitian, salah satu penyebab overcrowding lapas adalah Undang-Undang Narkotika. Hal ini pun diakui oleh Menteri Hukum dan HAM ketika menyikapi peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.

Nah, sebenarnya apa sih hubungan antara kelebihan penghuni lapas dengan Undang-Undang Narkotika?

Yuk, simak pembahasannya bersama Erasmus Napitupulu dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan Ardhany Suryadarma (Manajer Program Rumah Cemara) yang dipandu oleh Tri Irwanda (Kanal Indonesia Tanpa Stigma).

Audiografer: Ahmad Budi Santoso
Videografer: Prima Prakasa
Tags : lapasovercrowdingpenjaraUU Narkotika
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.