Narkoba, obat, atau zat-zat psikoaktif telah dimanfaatkan umat manusia untuk pengobatan, pelepas penat, serta ritual keagamaan sejak ribuan tahun sebelum
Immanuel Kant mendefinisikan moralitas sebagai sebuah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum batiniah, yakni apa yang dipandang sebagai kewajiban. Moralitas akan tercapai apabila menaati hukum lahiriah bukan lantaran hal itu membawa akibat yang