Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961 menempatkan ganja sebagai bahan nirfaedah medis dan berbahaya bagi kesehatan hingga masuk ke daftar golongan satu dan empat konvensi tersebut. Ini mungkin merupakan dokumen kesepakatan internasional paling serampangan yang pernah ada karena tidak dilandaskan bukti ilmiah atas bahaya (dan tentu khasiat) konsumsi bahan-bahan tersebut terhadap tubuh.
Pada 1994, Dr. Jack E. Henningfield, PhD. yang bekerja di National Institute on Drug Abuse AS melansir kajiannya terutama soal tingkat ketagihan enam narkoba yang populer dikonsumsi masyarakat. Selain ketagihan, bahaya bagi manusia yang menjadi momok rezim pelarangan narkoba, Dr. Henningfield juga mengkaji tingkat toleransi, ketergantungan, intoksikasi, dan gejala putus obat keenam narkoba tersebut.