close
130745737_EPA_Newly-elected-leader-of-the-Fine-Gael-party-celebrates-his-victory-in-Dublin-xlarge_trans_NvBQzQNjv4BqjIwIjDXBmcU79gdGK1cNfnDr2WmCFhFv5Ae4PR_G_hI
Gambar: Google Images

Pernyataan Pers atas Dimasukkannya Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP

Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah selesai dan akan segera disahkan Februari 2018 mendatang. Tindak pidana narkotik dimasukkan sebagai pidana khusus di dalamnya. Kami menilai, hal tersebut akan menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum khususnya bagi konsumen narkotik.

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menerapkan double track system, atau dua jenis pemidanaan berbeda, bagi konsumen (UU Narkotika ini hanya mengenal istilah penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna untuk orang yang mengonsumsi) narkotik, yakni pidana penjara dan rehabilitasi. Padahal salah satu tujuan UU ini, sebagaimana diatur Pasal 4d, adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Selama sembilan tahun penerapannya, kami menilai tujuan UU tersebut belum tercapai. Dalam praktik, jumlah konsumen narkotik yang dipidana penjara masih jauh lebih banyak ketimbang yang direhabilitasi.

Fakta tersebut mengindikasikan simpang siurnya implementasi Pasal 4d UU Narkotika yang telah berlangsung selama sembilan tahun. Di saat Pemerintah RI berupaya memperbaiki UU tersebut melalui proses penyusunan RUU Narkotika sejak 2016 lalu, sudah muncul keputusan untuk mengatur narkotik dalam RKHUP. Dengan kata lain, akan terdapat dua dasar hukum yang memuat aturan yang sama untuk satu perbuatan, pidana narkotik. Kami menilai, hal ini akan berdampak pada praktik pemenjaraan konsumen narkotik yang lebih meluas lagi.

Baca juga:  Recommendation for UNGASS on The World Drug Problem 2016: Indonesia

Pusaran ancaman pidana bagi konsumen narkotik (sudah diatur di UU Narkotika, mau diatur lagi di KUHP) bukanlah tindakan penyelamatan anak bangsa. Hal itu lebih ditepat disebut sebagai penistaan terhadap tujuan UU Narkotika yang tercantum pada Pasal 4d.

Dari uraian di atas, Rumah Cemara bersama Aliansi RKUHP menyatakan sikap untuk menolak dimasukkannya tindak pidana narkotika ke dalam RKUHP dan mendukung Pemerintah RI (dalam hal ini BNN, Kemkes, dan Kemsos RI) yang menolak pengaturan narkotika ke dalam KUHP.

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.