Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang digunakaan saat ini adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan melalui aturan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada 5 Juni 2015, melalui Surat Presiden RI R-35/Pres/06/2015 pemerintah memulai pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP) dengan DPR. Pada 30 Mei 2018, Rapat antara Pemerintah dan DPR dengan agenda pembahasan rekomendasi rumusan dari Pemerintah, Rapat tersebut menghasilkan draft 28 Mei 2018.
Sebelumnya pada draft pertama yang diserahkan DPR pada 2015, tindak pidana narkotika diletakkan pada Bab XVII tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika setelah Bab XVI tentang Kesusilaan. Sejak awal tahun 2018 mulai digulirkanlah proposal yang menyatakan bahwa pengaturan tindak pidana di luar KUHP dalam RKUHP sebagai konsep rekodifikasi. Namun pemeritah dan DPR secara berkali-kali menyatakan bahwa tindak pidana yang sudah diatur diluar KUHP yang dimuat dalam RKUHP hanya core crimes saja atau kejahatan inti, dengan sebutan “hanya cantolan”. Dan akhirnya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dimasukkan ke dalam bab “Tindak Pidana Khusus”.