close
3_spectrum_marijuana_FINAL
Gambar: Spectrum | Autism Research News

Perjalanan menggugat ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan satu, salah satunya ganja, untuk pelayanan kesehatan telah berlangsung sejak November 2020. Gugatan dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan bersama tiga ibu yang anak-anaknya mengidap cerebral palsy (lumpuh otak) melalui permohonan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Dalil yang para pemohon gunakan, yakni pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Dalam persidangan yang lalu (30/8/2021), berlangsung pemeriksaan ahli yang diajukan para pemohon, yakni Asmin Fransiska (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta), David Nutt (pakar dari Imperial College London), dan Musri Musman (Guru Besar Kimia Bahan Alam dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh).

Bagaimana jalannya sidang tempo hari? Apa saja poin penting dari persidangan itu? Bagaimana Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan melihat dinamika perjalanan gugatan ini? Yuk, kita simak obrolan Patri Handoyo dan Tri Irwanda bersama Singgih Tomi Gumilang, salah seorang kuasa hukum para pemohon uji materi UU Narkotika itu. Sebagai info, sidang berikutnya akan berlangsung Selasa (14/9/2021). Yuk simak ceritanya!

Baca juga:  Ganja, Dulu dan Nanti
Audiografer: Ahmad Budi Santoso
Videografer: Prima Prakasa
Tags : CBDekstrak ganjaganjaganja medisjudicial reviewMahkamah Konstitusiuji materi
Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.