Bandung, 14 September 2021 – Mahkamah Konstitusi RI kembali menggelar sidang permohonan uji materi UU Narkotika dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon. Pemohon mengajukan seorang ahli, yakni Stephen Rolles, Analis Kebijakan Senior di Transform Drug Policy Foundation yang bermarkas di Inggris.
Rolles menyampaikan, semua obat memiliki risiko bahkan ketika digunakan sesuai petunjuk. Banyak obat-obatan diketahui memiliki efek samping dan risiko yang harus dikelola dengan hati-hati oleh dokter, ahli farmasi, dan profesional kesehatan lainnya. Tidak hanya itu, obat-obatan seperti pil sakit kepala yang biasa dibeli di warung pun memiliki risiko jika digunakan secara tidak benar. Parasetamol misalnya, dapat menyebabkan kerusakan hati atau kematian jika dikonsumsi terlalu banyak.
Kekhawatiran seputar penyalahgunaan obat tidak dapat secara efektif diatasi oleh model pengendalian obat-obatan yang terlalu ketat atas ketakutan berlebihan akan penyelewengan dan penyalahgunaan. Sebagian besar obat yang disalahgunakan bukanlah obat yang diselewengkan, melainkan obat yang diproduksi dan dipasok secara ilegal. Kontrol atau pelarangan yang terlalu ketat tidak akan berdampak pada tingkat penyalahgunaan, namun tanpa disadari justru dapat merugikan pasien karena menghalangi dokter memberikan perawatan yang optimal.
Terakhir ia menekankan, membatasi ketersediaan obat hanya dengan resep, di rumah sakit dan lingkungan perawatan kesehatan lainnya yang diawasi, atau melalui apoteker berlisensi dan terlatih dengan benar, umumnya terbukti sebagai model kendali drugs (obat-obatan, narkoba) yang sangat efektif.
Tentu tidak ada sistem yang sempurna, dan penyelewengan dalam tingkat tertentu mungkin tidak terhindarkan.
Meski demikian, pengalaman global dan panduan PBB mengarah pada sistem untuk regulasi narkoba berbasis risiko yang bertanggung jawab melalui kerangka kelembagaan yang mapan, alih-alih menutup total kemungkinan pemanfaatan narkoba untuk tujuan medis. Sudah tepat apabila persoalan ini sepatutnya memang ada di ranah kesehatan masyarakat bukan di ranah pidana.
Agenda sidang selanjutnya Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan para pemohon.
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN. dan masih terbuka untuk masyarakat dan/ atau organisasi untuk bergabung.