close
save-fidelis
Gerakan Selamatkan Fidelis di Media Sosial #SaveFidelis (Foto: Twitter Eric)

Pernyataan Rumah Cemara atas Sidang Putusan Hakim untuk Kasus Fidelis Arie Sudewarto

Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, besok, Rabu, 2 Agustus 2017 akan membacakan putusan hakim untuk kasus Fidelis Arie Sidewarto yang didakwa atas penanaman ganja (Cannabis sativa) untuk pengobatan istrinya. Almarhumah Yeni Riawati, istri Fidelis, mengidap penyakit langka, syringomyelia.

Fidelis ditahan Badan Narkotika Nasional pada 19 Februari 2017 karena kedapatan menanam 39 batang pohon ganja.

Sang istri pun wafat di hari ke-32 penahanan Fidelis.

Masyarakat banyak yang menyampaikan simpati atas kisah ini. Tak terkecuali Rumah Cemara (RC). Ardhany Suryadarma misalnya, Manajer Program RC ini menuturkan, “Menurut gue, jaksa masih pake nurani untuk melakukan tuntutan dengan pertimbangan terdakwa berada dalam keadaan terpaksa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 48 KUHP.”

Pada sidang tuntutan 12 Juli lalu, jaksa memang secara mengejutkan menuntut lima bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Padahal, jika membaca pasal-pasal yang disangkakan, hukumannya paling ringan lima tahun penjara. Pasal 111 misalnya berbunyi, perbuatan menanam melebihi lima batang tanaman yang berada di Daftar Narkotika Golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah.

Di sidang pertama yang digelar 2 Mei 2017, Fidelis didakwa tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 111 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 116 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanaman ganja masuk ke dalam Daftar Narkotika Golongan I dalam UU tersebut.

Baca juga:  Penting dan Tidak Pentingnya Kasus MZ

Meski demikian, Ardhany berharap dalam sidang besok, putusan hakim untuk Fidelis sesuai Pasal 48 KUHP, yaitu karena pengaruh daya paksa, orang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana. “Sesuai dengan KUHP, seharusnya begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ayah satu anak yang akrab disapa Acil ini berharap, “Negara punya komitmen untuk melakukan penelitian terkait kegunaan ganja medis. Sehingga, kasus seperti Fidelis tidak terulang lagi.”

Senada dengan harapan Acil, Ginan Koesmayadi, salah seorang pendiri RC menyatakan, kalau kisah cinta Fidelis ini amat menyentuh. “Makanya, mungkin ini momentum (untuk memanfaatkan ganja sesuai hasil-hasil kajian),” tutur Ginan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Ginan menyatakan, “Namun kembali permasalahannya, negara itu selalu di belakang.” Lebih lanjut, vokalis Jeruji, kelompok musik hardcore asal Bandung ini berpesan, “Padahal, pemerintah, rakyat, termasuk kita, pasti sudah pernah mendengar faedahnya pohon ganja. Apalagi ini untuk pengobatan!”

Laa hawla wa laa quwwata Illa Billahil aliyil Adzim,” pungkas Ginan yang kurang lebih artinya, tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung.

Tags : BNNFidelisganjaKUHPnarkobanarkotikapidana
Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

2 Comments

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.