Di tengah ketakutan dunia karena penyebaran Covid-19, ada harapan dari tanaman ganja yang layak dipertimbangkan. Selain mengandung THC (tetrahydrocannabinol) yang
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) RI menerbitkan peraturan bersama untuk memperketat penggunaan kewenangan penahanan. Peraturan bersama itu dibuat sebagai langkah darurat untuk mencegah meluasnya wabah







