Demi mencapai tujuan pengambilalihan penguasaan ekonomi NAPZA, UU Narkotika harus lebih bersifat administratif bukan pemidanaan. Pengaturan hukum pidana dan hukum
Kebijakan Liberalisasi pada dasarnya sama dengan Kebijakan Pelarangan. Ekses yang ditimbulkan yaitu masyarakat menjadi korban dan bandar-bandar, dalam hal ini pelaku industri NAPZA yang legal, mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini disebabkan oleh prinsip dasarnya yang