Narkoba, obat, atau zat-zat psikoaktif telah dimanfaatkan umat manusia untuk pengobatan, pelepas penat, serta ritual keagamaan sejak ribuan tahun sebelum masehi. Pascakolonial, negara-negara yang bergabung dalam PBB didorong oleh negara-negara adidaya yang industrinya maju untuk melarang pemanfaatan tradisional sebagian zat tersebut.