KebijakanKegiatanDiskusi Indonesia Cerdas NAPZA | Menyusun UU Narkotik yang BerdaulatKebijakanKegiatan by Redaksi on Juni 7, 2016 add comment 2177 views facebookTwitter Google +Pinterest facebookTwitter Google +Pinterest Artikel sebelumnya Mempertimbangkan Kembali Pelarangan Minuman Beralkohol Artikel berikutnya Balada Oplosan dan Minimarket The author Redaksi Tim pengelola media dan data Rumah Cemara Artikel terkait Penetapan Hari Arak Bali: Untuk Apa? Sebagaimana Pecandu dan Rehabilitasi, Definisi Pulih Fardu Ada di UU Narkotika Tumpang Tindih Layanan Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Narkoba: Layakkah BNN Dipertahankan? Perspektif Antropologi dan Kedokteran Adiksi untuk Revisi UU Narkotika Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul? Komentar Batalkan balasanAnda harus masuk untuk berkomentar. Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Tumpang Tindih Layanan Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Narkoba: Layakkah BNN Dipertahankan?