KebijakanDiskusi | Perda Miras: Melindungi atau Menyodorkan Oplosan ke Tengah Masyarakat?Kebijakan by Redaksi on Mei 26, 2016 add comment 2278 views facebookTwitter Google +Pinterest facebookTwitter Google +Pinterest Artikel sebelumnya Indonesia Serba Darurat Artikel berikutnya Mempertimbangkan Kembali Pelarangan Minuman Beralkohol The author Redaksi Tim pengelola media dan data Rumah Cemara Artikel terkait Narkopolitik: Memang Ada? Penetapan Hari Arak Bali: Untuk Apa? Sebagaimana Pecandu dan Rehabilitasi, Definisi Pulih Fardu Ada di UU Narkotika Tumpang Tindih Layanan Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Narkoba: Layakkah BNN Dipertahankan? Perspektif Antropologi dan Kedokteran Adiksi untuk Revisi UU Narkotika Komentar Batalkan balasanAnda harus masuk untuk berkomentar. Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Tumpang Tindih Layanan Kesehatan, Penegakan Hukum, dan Pengawasan Narkoba: Layakkah BNN Dipertahankan?