close
sidang-adat-dayak-atas-kasus-penghinaan-7

Pasal 2 RKUHP memuat aturan tentang living law atau bisa diartikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sebagian berbentuk hukum adat. Namun pasal tersebut mengundang polemik karena ketidakjelasan definisi soal living law itu sendiri. Ini berpotensi menimbulkan overkriminalisasi atau pemidaan berlebih karena aparat hukum bisa mendefinisikan hukum ini berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas.

Di sisi lain, pasal ini juga bisa memunculkan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Living law sebenarnya memiliki makna yang jauh lebih luas dari sekadar penerapan hukum adat. Mengadopsinya di RKUHP tidak semudah membalik telapak tangan. Ingin tahu lebih jauh soal living law dan RKUHP? Nella Sumika Putri, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menjelaskannya secara lugas bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.

Tags : hukum adatKUHPliving lawRKUHP
Achiel

The author Achiel

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.