close
condom

Sejumlah pasal di RKUHP kental dengan nuansa kriminalisasi. Salah satunya adalah Pasal 414 tentang pemidanaan kegiatan sosialisasi alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi.

Sosialisasi alat kontrasepsi, dalam hal ini kondom, adalah salah satu cara untuk menghambat penyebaran HIV dan infeksi menular seksual. Pemidanaan kegiatan ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah sendiri dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Lagi pula, pasal serupa sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung pada 1978 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.

Kanal Indonesia Tanpa Stigma kali ini membahas pasal kontroversial tersebut bersama Syafirah Hardani, seorang aktivis yang pernah bekerja di Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dan Ardhany Suryadarma, manajer program Rumah Cemara. Tidak hanya itu, mereka berdua menyoroti persoalan lain di RKUHP yang berhubungan dengan HIV-AIDS. Langsung aja tonton videonya!

Tags : AIDSHIVkondomkontrasepsiRKUHP
Achiel

The author Achiel

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.