close
Komunitas

Kawan-kawan untuk Perubahan: Pengalaman Pengorganisasian Korban Pelarangan Narkoba

teman2

Kalau berbicara tentang kawan-kawan seperti yang tertulis menjadi judul, saya jadi ingat ketika bekerja bersama sebuah komunitas konsumen narkoba di Kota Bandung. Waktu itu kawan-kawan saya sudah banyak yang tidak lagi disibukkan dengan aktivitas pencarian dan aktivitas bersembunyi untuk mengonsumsi narkoba ilegal. Dan itu berarti harus ada yang bertanggung jawab untuk menggantikan aktivitas-aktivitas tersebut dengan yang “lebih positif”.

Siapa yang selama ini berkoar-koar supaya mereka berhenti dari rutinitasnya, mengonsumsi narkoba ilegal? Merekalah yang, saya pikir, harusnya bertanggung jawab. Jangan lempar batu, mendorong saya ke tengah ring tinju, dong!

Waktu itu memang saya yang didorong untuk masuk ‘ring tinju’, berhadapan dengan sejumlah konsumen narkoba yang sudah meninggalkan rutinitas lamanya. Mereka mengajukan pertanyaan tuntutan, meski banyak yang hanya mengungkapkannya dalam hati saja, “Terus selanjutnya apa?!”

Kemudian menjawabnya dari sudut pandang saya sebagai saudara senasib, sama-sama orang yang pernah dibuat susah oleh kebijakan pelarangan narkoba, “Selanjutnya, paling tidak, kamu sudah tidak lagi menjadi objek keuntungan penjualan narkoba bandar, objek pemerasan aparat (oknum) ketika kedapatan membawa narkoba ilegal, dan dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang kamu mau tanpa tergantung untuk memakai narkoba.”

Apakah kata-kata saya menjawab pertanyaannya? Sepertinya tidak. Kebanyakan dari mereka tidak tahu apa yang mereka mau. Bertahun-tahun mereka disibukkan dengan rutinitas keluar rumah dengan uang pas-pasan, kalau perlu melakukan tindakan kriminal terlebih dulu, mencari teman untuk meringankan biaya membeli narkoba, mendatangi rumah bandar (kalau tidak beruntung, mereka harus menunggu di sana berjam-jam), mencari tempat yang aman, persembunyian untuk konsumsi.

Belum lagi, kalau kualitas narkobanya buruk, mereka harus melakukan kegiatan-kegiatan tadi sekali lagi, dua kali lagi, atau lebih dalam satu hari. Ketika rutinitas yang berlangsung bertahun-tahun tersebut dihentikan, apakah mereka tahu yang mereka mau? Tidak usah orang yang baru lepas dari ketergantungan narkoba, banyak kok insinyur yang bekerja sebagai tenaga pemasaran bank.

Apakah rutinitas tersebut diinginkan oleh teman-teman saya ini? Kita semua tahu jawabannya, kalau melibatkan nurani dan nalar. Lantas mengapa semua itu terjadi, padahal mereka tahu bahwa jika mengonsumsi narkoba akan seperti itu. Negara maupun agama pun melarang.

Begitulah nasib konsumen narkoba ilegal. Dianjurkan, disuruh, ditangkap, dipenjara, bahkan disiksa supaya kapok dan berhenti mengonsumsi narkoba. Namun setelah itu, “Terus selanjutnya apa?”

Korban Niat Baik

Beberapa waktu lalu Chrisye, penyanyi legendaris Indonesia, meninggal dunia. Penyebab kematiannya kanker paru-paru. Kita tahu itu diakibatkan oleh asap rokok. Rokok berbahaya? Ya. Lantas kenapa para perokok tidak dipenjarakan?

Pada awalnya negara ingin melindungi warga negaranya dari dampak buruk konsumsi narkoba dengan menerapkan serangkaian aturan yang mengenakan sanksi pidana bagi konsumennya. Agar masyarakat takut dan menjauhi narkoba. Namun kenyataannya, konsumsi narkoba yang dilarang tersebut tetap terjadi, bahkan jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun[1].

Hal ini mengindikasikan bahwa penerapan kebijakan pelarangan narkoba, tertuang dalam undang-undang negara[2], sejak 1976 kemudian diperbarui dan ditambah pada 1997, gagal mencapai tujuan awalnya yang mulia, melindungi warga negara dari dampak buruk konsumsi narkoba.

Kebijakan yang mengandalkan pemenjaraan bagi siapapun yang memiliki narkoba yang diilegalkan tersebut, justru membawa produksi dan peredaran narkoba ke pasar gelap. Narkoba apapun, termasuk tembakau, telah dimanfaatkan manusia berabad-abad lamanya. Dan ketika semuanya itu dilarang, praktis seluruh jalur resmi dari produksi hingga konsumsi tertutup. Namun permintaannya tetap ada. Akhirnya sindikatlah yang menguasai produksi dan perdagangannya, secara gelap.

Karena berada di ‘bawah tanah’, narkoba yang dilarang menjadi barang langka dengan harga yang tidak ada standarnya. Hal ini yang membuat konsumen harus membayar dengan harga tinggi untuk narkoba dengan kualitas yang tidak pula terjamin. Kualitas yang tidak terjamin ini kerap membuat narkoba dikonsumsi berkali-kali dalam sehari. Ini berarti juga mengeluarkan uang berkali-kali. Dan dari rendahnya kualitas tersebut, banyak pula anggota masyarakat yang mati keracunan bahan campuran narkoba[3].

Baca juga:  Resmikan Minuman Beralkohol Lokal, Lawan Miras Oplosan!

Tingginya pengeluaran untuk mendapatkan narkoba tersebut kadang membuat konsumennya terpaksa melakukan tindakan kriminal, mencuri misalnya. Belum lagi kalau mereka tertangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba, mereka harus mendekam di penjara di mana narkoba juga beredar di sana. Kalaupun tidak, setelah keluar penjara, mereka mengonsumsi lagi, kambuh.

Oleh karena itu, banyak yang memilih mengeluarkan uang tanpa memperhitungkan lagi jumlahnya ketika anggota keluarganya tertangkap. Mereka mengeluarkan uang dari sejak awal penangkapan, proses pengadilan, bahkan ketika sudah berada hingga keluar lembaga pemasyarakatan, supaya tidak begitu menderita.

Kebijakan dengan tujuan mulia ini, pada penerapannya justru mengorbankan rekan-rekan kita sesama warga negara Indonesia. Dan ketika peredaran gelap narkoba terus terjadi, masyarakatlah yang dirugikan dengan menjadi korban pencurian oleh konsumen, penularan virus darah, pemerasan oleh oknum penegak hukum, atau turut menjadi pengedar narkoba ilegal.

Negara pun harus menanggung beban pengeluaran untuk penjara yang penghuninya terus bertambah, padahal sudah mengeluarkan banyak biaya agar masyarakat tidak dipenjara akibat narkoba.

Negara, Bukan Swasta apalagi Bandar

Saya bertemu dengan korban-korban ini setiap hari, berada bersama mereka. Para korban ini perlu dibantu. Tapi apakah benar mereka butuh bantuan? Banyak orang bilang, mereka harus dibantu menemukan jalan yang ‘benar’. Itu berarti saya harus menyediakan fasilitas untuk berjalan dengan benar itu. Fasilitasnya adalah pekerjaan, kegiatan, dana mungkin. Wah, saya harus jadi milyuner dulu baru dapat membantu mereka!

Sebagian dari mereka secara finansial kesusahan, karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk proses hukum, menebus harta benda keluarga yang digadaikan, bahkan harta benda sudah tidak ada lagi karena dijual untuk urusan narkoba. Mereka butuh bekerja untuk menghasilkan uang, untuk mengejar ketertinggalan finansial. Namun untuk dapat bekerja, di zaman ini, mereka membutuhkan ijazah.

Mengingat banyak di antara mereka yang terpaksa meninggalkan sekolah karena rutinitas berlatar narkoba ilegal, berarti juga harus mengejar ketertinggalan pendidikan formal. Sekolah, pendidikan, inilah salah satu fasilitas untuk berjalan dengan benar itu.

Saya harus membantu menyekolahkan mereka? Kan saya bukan milyuner, uang dari mana untuk bantu membiayai pendidikan mereka? Kembali ke pertanyaan, siapa sih yang harus bertanggung jawab terhadap masalah pendidikan ini? Jangankan mereka, orang-orang yang tidak terlibat dengan narkoba ilegal saja banyak yang putus sekolah. Mereka meninggalkan pendidikan, formal, khususnya perguruan tinggi, untuk mencari uang akibat pendidikan yang mahal.

Ternyata masalah-masalah konsumen narkoba ilegal adalah masalah-masalah yang dialami juga oleh banyak warga negara kita. Konsumen narkoba ilegal adalah korban dari kebijakan pelarangan dan pemidanaan yang mengakibatkan narkoba diproduksi dan diedarkan secara gelap hingga dapat diperoleh siapa saja. Sementara, orang-orang putus sekolah adalah korban kebijakan pendidikan nasional yang hanya berpihak pada orang-orang yang banyak uang, milyuner. Orang-orang putus sekolah ini bisa saja adalah juga konsumen narkoba ilegal[4].

Jika yang kemudian membantu mereka adalah saya dengan menyediakan pendidikan misalnya, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab akan terus membiarkan hal yang sebenarnya menjadi kewajibannya. Pihak-pihak ini tidak akan merasa perlu bertanggung jawab. Kan sudah ada saya yang memberikan bantuan secara cuma-cuma.

Saya bekerja bersama korban kebijakan pelarangan dan kriminalisasi narkoba, sementara ada yang bekerja bersama korban kebijakan pendidikan nasional. Saya tidak sendirian. Saya punya teman yang berpandangan bahwa negaralah yang harus menyejahterakan warga negaranya, bukan swasta atau produsen gelap, yang justru membuat masyarakat harus membayar mahal untuk pendidikan, membuat masyarakat membayar mahal kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh peredaran narkoba jalanan.    

Baca juga:  390 Ribu Penggemar Menentukan Pilihan pada Cityzens Giving 2016/17

Dan kami memiliki kesamaan pendapat bahwa korban bukan perlu dibantu dengan disediakan, namun diperkuat agar mereka melihat bahwa ketidakadilan sedang terjadi secara sistematis, di mana mereka menjadi korban sementara ada pihak-pihak yang diuntungkan, dan kemudian bergabung dengan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah di lingkungannya dengan negara, dan jajaran aparatnya, sebagai pemegang mandat untuk menyejahterakan rakyat.

Ditemani, Ditekan, dan Dikuatkan

Ternyata bukan hanya saya dan orang-orang yang sehari-harinya berada bersama korban yang peduli terhadap masalah yang dialami rakyat Indonesia ini. Beberapa kenalan yang bekerja untuk layanan publik (pemerintah alias pelayan publik, yang arti keduanya bertolak belakang) ada juga yang peduli, bekerja dengan sungguh-sungguh. Tentunya mereka cukup strategis untuk membangun (jika belum ada) dan/ atau memperbaiki (jika sudah ada namun dirusak) layanan-layanan bagi rekan-rekan saya, para korban ini.

Namun, karena kebanyakan mereka yang saya kenal adalah pegawai yang tidak dapat mengambil keputusan dalam institusinya, maka perlu kiranya bagi saya untuk terus bergaul dengan institusi tersebut, bersama kenalan saya pegawai itu tentunya, hingga gagasan-gagasan dipahami dengan baik oleh para pejabatnya yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Pejabat-pejabat inilah yang menjadi andalan untuk mengubah kebijakan institusinya demi membantu para korban. Sebagai contoh, dalam perjalanannya kemudian, tercatat hak-hak kesehatan para pengguna narkoba suntik untuk terhindar dari penularan HIV dipenuhi oleh kebijakan Dinas Kesehatan Kota Bandung yang mengizinkan dan mendukung beroperasinya layanan penyediaan alat suntik steril di sejumlah puskesmas.

Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kuasanya, semakin strategis posisinya agar negara menunaikan kewajibannya, yakni pemenuhan hak-hak warganya. Hal ini berlaku untuk tiap tingkatan kebijakan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan teknis di suatu institusi layanan publik tingkat kabupaten/ kota.

Ketika bekerja bersama korban kebijakan negara, bukan berarti saya harus berhadap-hadapan melawan aparat negara. Karena yang seharusnya menunaikan hak-hak warga adalah negara, maka sudah seharusnya saya bersama-sama korban menjalin hubungan pertemanan yang saling mengawasi dengan aparat negara, termasuk para pejabat, agar tercipta suatu kebijakan negara yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Kelompok korban dan masyarakat yang terorganisir menjadi kelompok penekan bagi aparat negara agar menunaikan kewajibannya melindungi hak warga negara, namun bukan berarti memusuhi dan meninggalkan sistem negara. Jika kemudian negara tidak berlatih dan dituntut untuk menyediakan pelayanan publik – salah satu hak warga negara, siapa yang akan menyediakan?

Yang paling mungkin, dan sudah banyak terjadi di negeri ini adalah swasta. Itu berarti rakyat harus membayar layanan, dengan harga mahal, dan yang diuntungkan hanyalah segelintir orang, mereka yang memiliki modal untuk menyediakan layanan tersebut, bukan rakyat. Kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, tempat tinggal yang layak hanyalah milik orang-orang berduit yang mampu membayar layanan swasta.

Mari Berkawan!

Agar pengorganisasian korban dan masyarakat terjadi, paling tidak kami harus sering bertemu dan ngobrol. Mungkin pertemuan-pertemuan tersebut membutuhkan tempat, makanan ringan, atau sekedar kopi dan teh. Sumber-sumber daya ini dapat digalang, bahkan di kalangan korban sendiri.

Seorang teman mungkin rumahnya dapat dijadikan tempat pertemuan rutin, seorang pengusaha warung mungkin bersedia menyumbangkan kopi dan sejumlah makanan ringan untuk pertemuan, beberapa teman yang berpenghasilan lebih bersedia menyumbangkan uang untuk kegiatan kelompok.

Walaupun mungkin orang-orang ini tidak satu gagasan dengan kami, namun mereka memiliki sumber daya yang dapat menjaga agar para korban bisa bertemu secara rutin untuk memperkuat diri. Bahkan mungkin sumber dayanya bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih rumit seperti penelitian, kampanye, atau penelusuran hukum (litigasi) yang akan sangat bermanfaat bagi penyelesaian masalah-masalah di masyarakat.

Baca juga:  Bogiem, Pemain Timnas di Homeless World Cup 2011 Paris, Prancis

Banyak gerakan yang dirintis swadaya oleh para korban tanpa harus bergantung pada satu individu atau organisasi donor. Iuran rutin anggota merupakan salah satu sumber daya kelompok untuk dapat terus bergerak dan memperjuangkan apa yang ingin dicapai. Saya ingin menggarisbawahi bahwa banyak rekan-rekan saya yang terjebak pada kawan taktis ini sebelum sempat mengonsolidasikan gagasan dalam kelompoknya dan rakyat sebagai pemangku hak.

Pada akhirnya, kelompok-kelompok ini disibukkan dengan kerja-kerja pelayanan lengkap dengan petunjuk pelaksanaan dan target proyek. Kemudian, bagian sedihnya, mengklaim bahwa kelompok ini sedang melakukan kerja penyelamatan dengan memberikan layanan yang justru membuat para korban terlena, tanpa pernah memahami hal-hal yang membuat mereka menjadi korban.

Dalam merintis sebuah perubahan sosial, akan sangat baik bila kita memiliki banyak kawan. Namun kita juga perlu menentukan mana kawan ideologis, mana kawan strategis, dan mana kawan taktis. Jangan sampai kawan taktis dijadikan kawan strategis yang karena memiliki banyak sumber daya, maka kita pikir dia dapat mengubah kebijakan publik – padahal yang bisa dipengaruhi hanya kebijakan kelompok kita karena memberikan dana bersyarat.

Pertemanan dengan pihak-pihak yang memiliki sumber daya ini (taktis) sebaiknya dijalin ketika sudah menentukan dengan mantap gagasan dan strategi kelompok, sudah menjalin hubungan dengan kawan-kawan ideologis sehingga gagasan terus dimatangkan dan sudah menentukan siapa saja yang akan dijadikan kawan strategis.

Ini bukan berarti bahwa hubungan dengan kawan-kawan taktis hanya berasaskan pada manfaat yang dapat dipetik untuk kepentingan kelompok. Hubungan pertemanan dengan ketiga jenis kawan tersebut perlu juga dilandaskan pada kesetaraan dan saling menghormati.

Dan akhirnya, berkawan serta melakukan aksi bersama adalah penting untuk menjaga agar isu yang diusung tidak diabaikan masyarakat luas karena eksklusivitasnya. Isu HIV merupakan salah satu contoh isu yang terlanjur menjadi sangat eksklusif sehingga jarang sekali warga sekelurahan tertentu terlibat dalam program-programnya.

Hal itu disebabkan salah satunya karena isu ini sejak awal selalu dikemas sebagai urusan medis dan dihubungkan dengan perilaku berisiko sebagian kecil warga negara (homoseks, waria, pekerja seks, dan pengguna narkoba) hingga masyarakat merasa bahwa itu bukanlah masalah mereka.

Kalaupun ada yang berusaha melibatkan warga di suatu wilayah, bentuknya adalah penyuluhan dengan bahasa-bahasa yang asing bagi peserta bukan mendiskusikan bahwa isu ini berkaitan dengan kondisi sosial politik lokal. Ketika digagas dengan pelibatan partisipasi aktif masyarakat luas yang memiliki kesadaran atas keadaan yang terjadi, menjalin pertemanan merupakan langkah awal menuju perubahan yang kita cita-citakan!

Bibliografi

[1] Data Kasus Tindak Pidana Narkoba di Indonesia 2001-2005 – Badan Narkotika Nasional RI
[2] UU No 9/1976 tentang Narkotika; UU No 22/1997 revisi UU No 9/1976 tentang Narkotika; UU No 5/1997 tentang Psikotropika
[3] “Ekstasi itu ada yang dibuat dari bahan asal-asalan. Ekstasi sendiri berbahaya bagi tubuh tapi lebih berbahaya lagi kalau bahan bakunya sembarangan,” kata Kepala Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Guntur Setyanto, M.Si di Jakarta. “Kita temukan, ekstasi terbuat campuran dari obat tidur, obat nyamuk, semen putih, bahkan formalin. Coba bayangkan saja, ada semen yang biasa dipakai untuk merekatkan batu dipakai untuk membuat ekstasi,” katanya. Kompas, 28 Juli 2004
[4] ”Mayoritas responden (64,1%) menamatkan pendidikan (setingkat) SLTA. Sedangkan yang berpendidikan akademi/universitas 22,97% atau sebanyak 192 responden.” Rapid Situation and Response Assessment on Injecting Drug Use in Jawa Barat. Skepo, 2005

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.