close
Layanan

Kebijakan Nasional Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkoba Suntik

sampah-suntikan

Inisiatif pengurangan dampak buruk (harm reductionHR) khususnya yang berkaitan dengan konsumsi narkoba suntik untuk mengendalikan epidemi HIV di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1998. Selama hampir satu dekade, inisiatif tersebut berkembang baik ragam kegiatan maupun wilayah kerjanya seiring dengan tajamnya peningkatan angka penularan HIV yang didorong pemakaian alat suntik narkoba secara bergantian.

Renungan satu tahun diterbitkannya Peraturan Menkokesra No. 02 Tahun 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan NAPZA Suntik.

Sejumlah organisasi internasional mendukung inisiatif ini di beberapa tempat dengan keterbatasan tertentu. Di sejumlah wilayah, pemerintah lokal berupaya keras untuk dapat mengendalikan epidemi HIV dengan menyediakan sejumlah layanan bagi konsumen narkoba suntik.

Perkembangan tersebut bukan berarti bahwa pelaksanaan layanan HR tidak mendapat tantangan. Upaya-upaya yang membuat konsumen narkoba enggan mengakses layanan kesehatan, terasingkan dari lingkungannya, serta tidak tersedianya layanan-layanan pendukung merupakan sebagian dari sekian banyak hambatan pelaksanaan layanan.

Di banyak tempat, keberadaan konsumen narkoba baik di layanan publik maupun lingkungan tempat tinggalnya hingga saat ini masih belum dapat diterima. Kampanye yang menakut-nakuti serta menghakimi para konsumen masih terus dilakukan dan semakin memperburuk opini masyarakat terhadap konsumen narkoba.

Tekanan-tekanan terhadap konsumen narkoba pada akhirnya membuat komunitas itu sendiri berusaha untuk melakukan pembuktian-pembuktian terbalik terhadap cap buruk yang terlanjur diberikan serta untuk menjaring dukungan dari masyarakat. Berbagai bidang profesi baik, secara kelembagaan maupun individu, turut mendukung perubahan yang diperjuangkan komunitas ini.

Baca juga:  Mitos dan Fakta tentang HIV-AIDS

Dengan dibentuknya sebuah jaringan nasional konsumen narkoba (kelompok ini lebih memilih kata “korban”) pada pertengahan 2006, upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kriminalisasi narkoba juga semakin jelas arah dan tujuannya.

Di sisi lain, jumlah konsumen narkoba suntik yang terinfeksi HIV berdasarkan estimasi Departemen Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) pada 2006 sebanyak 90.030 orang. Hingga saat ini, layanan-layanan penyediaan alat suntik steril, terapi substitusi oral metadon, serta pengobatan dan perawatan HIV bagi konsumen narkoba terus diintegrasikan ke dalam sistem kesehatan masyarakat.

Diterbitkannya Permenkokesra No. 02 Tahun 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkoba Suntik memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menunaikan kewajibannya secara lebih meluas dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan konsumsi narkoba.

Kebijakan pemerintah pusat, integrasi layanan pengurangan dampak buruk ke dalam sistem kesehatan masyarakat, serta penguatan kelompok-kelompok terdampak merupakan bekal untuk mengatasi hambatan serta meningkatkan cakupan layanan program demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi layanan HR di Indonesia.

Implementasi layanan HR selama ini banyak dibenturkan dengan implementasi kebijakan narkotika nasional yang memidanakan konsumen, tertuang dalam UU Narkotika dan Psikotropika. Meningkatnya penghuni penjara karena kasus-kasus narkoba, ditambah sangat minimnya akses kesehatan di penjara-penjara, turut menyulitkan pelaksanaan HR berbasis layanan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Tes HIV

Upaya-upaya represi sebagai bagian dari pelaksanaan UU tersebut semakin menjauhkan konsumen narkoba dari layanan-layanan kesehatan publik. Ketertutupan konsumen narkoba terhadap masyarakat, atas status kriminalnya, atau disisihkannya mereka dari ruang publik, atas status moralnya, membuat penularan virus darah yang seharusnya dapat dicegah dengan keterbukaan dari pengidapnya merambat dengan cepat ke pasangan sebelum ke masyarakat luas.

Sudah setahun Peraturan Menkokesra tersebut hadir, sebelum revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang bersifat nasional dan lebih tinggi, agar pelaksanaan layanan HR tidak selalu dibenturkan dengan kegiatan-kegiatan represif aparat penegak hukum. Kesehatan masyarakat perlu dilindungi dengan mengintegrasikan layanan HR ke dalam sistem kesehatan masyarakat secara meluas dan mengupayakan agar konsumen narkoba dapat secara terbuka mengakses layanan-layanan kesehatan tersebut.

Walaupun demikian, adanya kebijakan di tingkat nasional ini perlu juga dibarengi dengan penjelasannya kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparat terkait dengan permasalahan ini. Di samping itu, opini masyarakat tentang upaya-upaya penanggulangan masalah narkoba yang berpihak pada kesehatan masyarakat perlu terus digalang untuk mengimbangi pembentukan opini yang selama ini berlangsung tentang narkoba yang kebanyakan bersifat menakut-nakuti, bahkan cenderung membodohi.

Koordinasi di dalam sebuah instansi negara terkait dikeluarkannya kebijakan nasional ini perlu terus-menerus dilakukan. Pengorganisasian masyarakat untuk peningkatan layanan dan pemenuhan hak-hak kesehatan perlu dilakukan dimulai dari tingkat RT dan RW. Tanpa itu semua, kebijakan nasional ini hanya akan menjadi naskah tanpa pernah dilaksanakan secara meluas dan berkesinambungan oleh institusi negara dengan dukungan masyarakat luas.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.