close
20221115_200404
Gambar Ilustrasi: Wopwopwoy

Dulu kala, kita sering dengar “Obat Daftar G” termasuk di berita-berita seputar narkoba bahkan sampai kiwari. Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Terima kasih atas kesabaran Anda untuk bisa dengar atau tonton konten audio-visual ini. Kami sedang berusaha istikamah untuk memublikasi konten audio-visual secara murni dan konsekuen. Kami upayakan tiap pekan setidaknya ada satu konten audio-visual yang bisa Anda simak. Mohon doakan kami atas segala jerih payah ini demi Indonesia tanpa stigma!

Redaksi

Obat keras ini banyak macamnya. Seperti juga obat pada umumnya, konsumsi yang tidak sesuai kebutuhannya (tanpa indikasi medis, kerap disebut penyalahgunaan -red.) kerap terjadi. Berdasarkan survei, tidak sedikit ternyata yang konsumsi obat keras tertentu untuk giting. Ya, orang enggak sakit kok minum obat?

Indonesia Tanpa Stigma kali ini membahas golongan obat ini.

Di episode ini, kami juga sekalian membahas sejumlah penggolongan obat-obatan beserta simbol yang biasanya ada dalam kemasannya. Tujuannya, agar kita semua bisa berbagi pengetahuan karena bagaimanapun, pengetahuan tentang obat-obatan itu penting agar konsumsinya tidak dilakukan sembarangan. Karena pada dasarnya, selain berkhasiat, obat juga bisa jadi racun. Kepemilikan dan/ atau konsumsi obat jenis tertentu bahkan punya konsekuensi hukum pidana.

Baca juga:  Penetapan Hari Arak Bali: Untuk Apa?

Seperti apa obrolannya? Yuk simak

Terranova Waksman

The author Terranova Waksman

Antropolog cum seniman partikelir

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.