Ketentuan dalam UU Narkotika yang melarang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Yang mengajukan gugatan adalah tiga orang ibu yang anaknya didiagnosis mengidap lumpuh otak (cerebral palsy).
Ganja mengandung sejumlah zat aktif yang dalam berbagai penelitian internasional terbukti bermanfaat bagi kesehatan. Atas bukti-bukti ilmiah tersebut, ganja telah digunakan secara resmi untuk pengobatan dan layanan kesehatan di banyak negara.
Pada 2018, WHO bahkan merekomendasikan agar mempertimbangkan kembali posisi senyawa ganja dalam Konvensi Tunggal PBB mengenai Obat-Obatan Narkotika 1961. Dalam pertimbangannya, WHO merekomendasikan agar beberapa senyawa ganja dikeluarkan dari konvensi PBB itu.
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan bersama tiga orang ibu yang anaknya mengidap cerebral palsy mengajukan permohonan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (19/11).
Para pemohon berdalih, larangan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Salah satu anak pemohon sempat menjalani terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja atau cannabidiol (CBD) di Australia. Kondisinya sempat membaik setelah mengikuti terapi ini.
Sayangnya terapi ini tidak dapat dilanjutkan karena UU melarang pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di Indonesia. Kategori bahwa narkotika golongan satu dilarang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan menjadi penghalang bagi mereka dalam mendapatkan pengobatan. Akibatnya, kualitas hidup dan kesehatan anak-anak yang didiagnosis cerebral palsy tidak dapat diperbaiki atau ditingkatkan hingga taraf maksimal yang dapat dijangkau.
Selain pemohon perseorangan, beberapa organisasi nonpemerintah juga bergabung sebagai pemohon uji materi ini yakni Institute for Criminal Justice Reform, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN yang selama ini menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang rumusannya sangat luas dan multitafsir kerap digunakan aparat penegak hukum untuk menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan.
Hal ini pernah menimpa Fidelis Arie Sudewarto yang menanam 39 batang pohon ganja untuk penyakit langka mendiang istrinya pada 2017 di Sanggau, Kalimantan Barat. Kasus terbaru dialami Reyndhart Rossy N. Siahaan yang memanfaatkan air rebusan ganja untuk nyeri akibat gangguan saraf sejak 2018. Kasusnya ditangani Polda NTT pada November 2019.
Padahal UU Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana tercantum di Pasal 4 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/ terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Pengajuan uji materi ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana.
Kebijakan narkotika sudah saatnya dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diterapkan berdasarkan bukti ilmiah (evidence-based policy). Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.
Selamat pagi Rumah Cemara
Nama saya Faisal. Salah satu orang tua yang memiliki anak cereberal palsy.. Saya mau minta bantuan untuk mendapatkan kontak Ibu Dwi Pertiwi yang sudah pernah memakai terapi ganja untuk terapi anaknya.. saya ingin sharing dengan beliau untuk perkembangan anak saya.
Apa yang bisa kami bantu, Pak?