close
FeaturedKebijakan

Setelah Ganja, Kini Warga Denver, AS Boleh Konsumsi Magic Mushroom

mushrooms-4-3-18
Jamur Ajaib (Ilustrasi: Genetic Literacy Project)

Mister… Mister, mushroom, Mister!”

Tawaran itu terdengar dari seorang pemuda di sebuah pertigaan jalan Legian, Kabupaten Badung, Bali. Ia berbicara ke turis bule yang berjalan sekitar tiga meter di depan saya. Pemandangan macam ini lazim dijumpai di sana. Mulai dari tawaran jasa belajar selancar, perjalanan ke sejumlah tempat wisata, sampai pembelian zat ilegal seperti ganja, sinte, atau magic mushroom.

Penawaran mushroom terdengar lebih lantang bila dibandingkan dengan tawaran untuk ganja atau sinte yang dilakukan nyaris berbisik. Bahkan, penjaja jamur psilosibin tak segan memajang papan dengan tulisan dan gambar yang menjelaskan warungnya menyediakan jamur jenis ini.

Sebuah papan penunjuk tempat memperoleh psilosibin di Bali (Foto: Thomas Kurniawan)
Sebuah papan penunjuk tempat memperoleh psilosibin di Bali (Foto: Thomas Kurniawan)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, psilosibin adalah salah satu zat yang menyebabkan halusinasi, berasal dari cendawan atau jamur yang ditanam di Meksiko, termasuk narkotika alamiah.

Sepengetahuan saya, psilosibin, zat aktif jamur ajaib atau magic mushroom baru terdaftar sebagai komoditas yang pemanfaatannya diatur dalam sebuah UU di Indonesia pada 1997. UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mendaftarkan tanaman ini sebagai Psikotropika Golongan I. Bisa dimaklumi, karena, psilosibin dimasukkan ke Konvensi PBB tentang Zat-zat Psikotropika pada 1971. Konvensi ini diratifikasi Indonesia pada 1996 yang kemudian menjadi pijakan UU Psikotropika setahun kemudian.

Zat-zat dalam golongan ini di Indonesia hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Di luar itu, psikotropika golongan ini dinyatakan sebagai bahan terlarang. Ancaman pidananya tak main-main. Konsumsi dan kepemilikannya dikurung 4-15 tahun serta denda Rp150-750 juta.

Ya betul, sebenarnya tidak ada bedanya dengan yang diberlakukan untuk produk-produk dari tanaman ganja, misalnya. Bahkan pada 2009, psikotropika golongan satu seperti psilosibin atau golongan dua seperti sabu-sabu (metamfetamina) dimasukkan ke Daftar Narkotika Golongan I bersama ganja dan koka. Pemanfaatan narkoba golongan ini di luar tujuan pengembangan IPTEK diancam hukuman 4-12 tahun penjara berikut denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Lalu, kenapa masih bisa kita temukan penjualan psilosibin secara terang-terangan?

Menurut saya, para penjaja mushroom yang kerap ditemukan di daerah-daerah wisata Bali hanya memanfaatkan popularitas jamur yang tumbuh di tahi sapi itu untuk menggaet pelanggan. Yang mereka jajakan sebenarnya jamur tanpa kandungan psilosibin atau C12H17N2O4P. Dengan demikian, mereka tidak melanggar UU Narkotika karena memang tidak menjajakan zat sebagaimana dimaksud UU itu. Kalaupun mau menjerat mereka secara pidana, yang disangkakan adalah pelanggaran KUHP berupa penipuan.

Baca juga:  Tingkat Ketagihan Narkoba Populer

Faktanya saat menulis artikel ini, saya menemukan banyak kasus penangkapan penjual psilosibin. Kebanyakan di daerah wisata terkenal seperti Pantai Kuta-Legian, Bali, Lembang, Jabar, atau Gili Trawangan, NTB. Ini mematahkan asumsi awal saya, bahwa penjualan psilosibin secara terang-terangan tidak dipidana karena polisi tidak tahu kalau tanaman ini masuk dalam daftar narkotika yang hanya diizinkan untuk pengembangan IPTEK.

Berita kriminal yang muncul sebagai hasil pencarian di jagat maya dengan kata kunci “jamur ajaib” memang cukup banyak. Tapi jumlahnya tak sebanyak artikel positif, atau setidaknya netral mengenai tanaman ini. Pemakaian kata kunci “jamur psilosibin” untuk pencarian di internet menghasilkan lebih banyak artikel positif berbahasa Indonesia mengenai tanaman ini. Tidak hanya dari situs pemberitaan tapi juga situs lembaga-lembaga penelitian kredibel di Indonesia.

Hasil pencarian untuk psilosibin di internet yang bernada positif antara lain dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan judul “Potensi Jamur Halusinogen Jenis Psilocybe sebagai Bahan Baku Obat Alternatif”. Lembaga Nasional Kesehatan dan Keselamatan Kerja, cabang dari Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC), menilai bahwa aspirin dan kafein bahkan lebih beracun dibanding psilosibin. Zat aktif jamur tahi sapi ini juga tidak mengakibatkan ketagihan karena bukan termasuk golongan psikoaktif, melainkan psikedelik.

Pada awalnya, zat aktif psilosibin yang terdapat dalam magic mushroom memang dipergunakan untuk kesehatan, yaitu sebagai obat penyakit neurologis dan psikiatris. Psilosibin dapat digunakan untuk mengobati nyeri kepala kronis unilateral atau cluster headache. Beberapa penelitian menyatakan, penggunaan psilosibin menghasilkan efek terapeutik yang lebih cepat dibanding agen serotonergik (memengaruhi serotonin) lainnya dalam pengobatan gangguan obsesif kompulsif.

Pernyataan-pernyataan tersebut bisa ditemukan di artikel Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Magic Mushroom Dihubungkan dengan UU RI No. 36 tentang Kesehatan jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterbitkan Institutional Repositories & Scientific Journals Universitas Pasundan pada 2017.

Dari situs berita, salah satu artikel positif soal jamur psilosibin dipublikasikan Kompas.com. Koran daring ini mengutip jurnal Psychoactive Drugs, 9 Januari 2017 yang mengonfirmasi fungsinya sebagai antidepresan. Kelan Thomas, seorang peneliti dari Touro University California menyatakan, terapi psilosibin telah terbukti aman dalam beberapa penelitian di berbagai populasi pasien. Kompas.com mengutip pernyataan ini dari Science Alert yang terbit awal Juli 2017.

Baca juga:  Indonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah

Di banyak publikasi, psilosibin sering dikaitkan dengan terapi untuk mengatasi depresi. Selain itu, konsumsi psilosibin juga punya keterkaitan dengan orientasi politik. Tirto.id misalnya, tahun lalu mengulas studi yang dilansir jurnal Psychopharmacology edisi 17 Januari 2018. Menurut penelitinya, Taylor Lyons dan Robin L. Carhart-Harris, jamur psilosibin mampu menekan model pemikiran seseorang yang punya kecenderungan fasis maupun ideologi otoriter lainnya.

Bermodal laporan-laporan ilmiah bernada positif selama ini, Denver, ibu kota negara bagian Colorado, kini menjadi kota pertama di AS yang mendekriminalkan jamur psilosibin psikedelik yang lebih dikenal sebagai “magic mushroom, jamur tahi sapi, atau jamur ajaib”.

Usulan kebijakan bernama Inisiatif 301 ini mengupayakan agar terdapat kebijakan lokal (tingkat kota) yang mendekriminalkan kepemilikan jamur psilosibin untuk konsumsi pribadi oleh warga berusia 21 tahun ke atas. Kebijakan ini diharapkan akan mengurangi penegakan hukum represif secara signifikan atas kepemilikannya di Denver karena psilosibin masih ditetapkan sebagai narkoba ilegal menurut hukum federal maupun negara bagian.

Usulan ini melarang aparat kota menghabiskan sumber daya untuk menegakkan hukum pidana atas konsumsi dan kepemilikan psilosibin.

Inisiatif 301 menang tipis 51 persen dalam pemungutan suara akhir pada Rabu, 8 Mei 2019. Hasilnya akan disahkan 16 Mei mendatang.

Dekriminalisasi akan mengalihkan sumber daya penegakan hukum sehingga aparat tidak lagi mengejar pelanggar hukum nirkekerasan seperti konsumsi psilosibin dan narkoba-narkoba lain macam ganja. Para advokat juga mengklaim, psilosibin aman, tidak membuat ketagihan atau hampir nonadiktif. Berbagai bukti yang menyatakan obat ini memiliki manfaat terapeutik buat penyakit berkisar dari depresi, kecemasan dengan kecenderungan bunuh diri, hingga ketagihan narkoba terus bermunculan.

Jenis-jenis jamur psilosibin (Gambar: 12 Keys Rehab)

Seperti untuk zat-zat lain, upaya dekriminalisasi psilosibin juga mendapat tantangan berupa kekhawatiran kalau nantinya akan lebih banyak orang yang mengonsumsi jamur ini. Selain itu, politikus-politikus kontra-Inisiatif 301 juga menunjukkan sejumlah risiko atas konsumsi psilosibin, di antaranya kemungkinan kecelakaan dan pengalaman traumatis yang dapat merusak kondisi psikologi seseorang terutama yang memiliki kecenderungan penyakit mental.

Seluruh kekhawatiran tersebut bisa dipatahkan melalui pengalaman Portugal yang sejak 2001 mendekriminalkan kepemilikan berbagai jenis narkoba untuk konsumsi pribadi. Laporan atas penerapan kebijakan tersebut menunjukkan penurunan angka kematian terkait narkoba sejak 2001. Konsumsi narkoba pun dilaporkan turun.

Baca juga:  Setujui RKUHP Disahkan, Jokowi Abaikan Penanggulangan HIV-AIDS

European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction pada 2018 menyatakan jumlah konsumsi seumur hidup ganja dan zat-zat ilegal lain oleh pelajar Portugis berada di bawah rata-rata pelajar Eropa berdasarkan data dari 35 negara. Konsumsi zat psikoaktif baru di Portugal, seperti tembakau Cap Gorila, flakka, dan zat-zat sintetis lain, tercatat jauh lebih rendah dari konsumsi rata-rata Eropa.

Penurunan ini tidak terlepas dari usaha keras pemerintah Portugal untuk menghubungkan orang-orang yang ketagihan narkoba dengan perawatan. Jadi walaupun dekriminalisasi sangat mungkin meningkatkan angka konsumsi narkoba, tapi dengan lebih banyak akses ke perawatan, para konsumen punya lebih banyak kesempatan untuk menghentikan ketergantungan narkobanya.

Sebuah laporan dari Cato Institute pada 2009, yang ditulis Glenn Greenwald, menyimpulkan bahwa dekriminalisasi membebaskan orang dari “rasa takut ditangkap” saat mencari bantuan untuk mengatasi masalah konsumsi narkoba mereka yang biasanya berupa kecanduan. Otoritas kesehatan pun bisa leluasa mengalokasikan sumber daya untuk pengobatan dan pengurangan dampak buruk konsumsi narkoba bagi pasien-pasien yang datang ke layanan kesehatan untuk mencari bantuan. Inilah manfaat lain dekriminalisasi narkoba di Portugal.

Dampak dekriminalisasi psilosibin di AS, Colorado, atau Denver masih harus diuji. Kebijakan ini bahkan lebih dari sekadar legalisasi ganja. Ini adalah bidang kebijakan yang sebagian besar belum teruji di Amerika modern. Meski demikian, jajak pendapat untuk sebuah kebijakan perintis bukanlah hal baru bagi Denver atau Colorado. Pada 2012, Colorado dan Washington menjadi dua negara bagian pertama di AS yang mengesahkan konsumsi ganja untuk rekreasi.

Tempat lain, terutama Oregon dan California, juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengubah undang-undang mereka tentang psilosibin.

Semakin banyak tempat menerapkan dekriminalisasi narkoba berdasarkan pertimbangan ilmiah alih-alih mitos, semakin membuat banyak orang sadar dan terbuka wawasannya bahwa pelarangan sebuah zat hanya membuat penegakan hukum dilakukan secara represif berlebihan. Denver menganggap pemidanaan kepemilikan dan konsumsi jamur psilosibin telah menghambur-hamburkan anggaran penegakan hukum untuk sebuah zat yang tidak lebih berbahaya daripada aspirin. Kebijakan Denver pun diubah, menjadikannya sebagai kota pertama di AS yang secara efektif mendekriminalkan jamur dengan kandungan psilosibin.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.