Revolusi mental telah menjadi salah satu slogan yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia sejak kampanye Pilpres 2014 lalu. Tak kurang, Oppie Andaresta dan teman-temannya di Markas Slank, Gang Potlot, Jakarta, menyematkan slogan tersebut dalam kalimat pembuka lirik lagu “Salam Dua Jari”. Lagu yang memang diciptakan mereka khusus untuk kampanye pemilihan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI.
Slogan lazimnya dibuat sangat ringkas, mudah diingat, dan menarik. Ira Sharskansky (2002) menyebutkan bahwa slogan kerap digunakan untuk memperkuat wacana politik maupun keagamaan serta menjadi sebuah alat yang sangat esensial dalam periklanan. Tapi, revolusi mental bukan sekadar slogan kampanye pilpres. Ia adalah satu dari sembilan agenda (nawa cita) yang akan diwujudkan jika pasangan Jokowi-JK terpilih untuk memimpin bangsa ini.
Cita-cita kedelapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 ini berbunyi, “Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa, melalui… (terutama sistem pendidikan)”. Agenda inilah yang diformulasikan menjadi slogan kampanye pilpres, yaitu “Revolusi Mental”. Dan kini, Pemerintahan Jokowi-JK menjadikannya sebagai sebuah gerakan nasional.
Sembilan hari sebelum pasangan tersebut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pilpres 2014, harian Kompas memuat tulisan Jokowi berjudul “Revolusi Mental”. Tulisan ini mengajak segenap bangsa Indonesia melakukan terobosan untuk memberantas segala praktik buruk yang sudah lama dibiarkan.
Jokowi menulis, kebijakan ekonomi liberal yang sekadar mengedepankan kekuatan pasar telah menjebak Indonesia sehingga menggantung pada modal asing. Sementara sumber daya alam dikuras oleh perusahaan multinasional bersama para komprador Indonesianya. Lebih lanjut, banyak elite politik kita terjebak menjadi pemburu rente sebagai jalan pintas yang diambil yang tidak memikirkan konsekuensi terhadap petani di Indonesia.
Sepanjang Agustus, khalayak ramai membicarakan soal survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) FKM UI yang dilakukan Desember hingga Januari lalu. Lembaga ini mengkaji dukungan publik terhadap kenaikan harga dan cukai rokok untuk mendanai jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan.
1.000 orang di 22 provinsi dengan kisaran penghasilan kurang dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp20 juta menjadi peserta survei tersebut (responden). 82% setuju jika harga rokok dinaikkan untuk mendanai JKN. Lalu saat ditanya soal harga rokok tertinggi yang sanggup mereka beli, 72% menyatakan akan berhenti merokok bila harga sebungkus rokok lebih dari Rp50 ribu.
Ketua pusat kajian yang melakukan survei tersebut, Hasbullah Thabrany mengungkapkan hal-hal tersebut saat Kongres ke-3 Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, 28-30 Juli 2016 di Yogyakarta. “The Economics of Preventive Health Programs, Tobacco and Health Equity under JKN Policy” adalah tema kongres ini. Dari sinilah, media mulai meliput soal tembakau dan JKN yang menjadi tema kongres sekaligus materi kajian Hasbullah, dkk. di FKM UI.
Hasil survei juga disebarluaskan (didiseminasikan) melalui kuliah umum terbuka yang turut menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu RI, Suahasil Nazara. Menurutnya, cukai merupakan alat untuk mengendalikan konsumsi. Cukai tembakau bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau. Jumlah konsumsi tembakau di Indonesia yang setiap tahun naik menandakan kalau cukai belum berhasil menjalankan perannya.
Kuliah bertajuk “Kebijakan Cukai Rokok yang Efektif sebagai Win-Win Solution Pengendalian Tembakau” itu diselenggarakan di Ruang Promosi Doktor FKM UI pada 5 Agustus lalu. Kesimpulan yang ditarik dari kuliah tersebut, bahwa kebijakan menaikkan harga dan cukai rokok merupakan kesempatan emas untuk mendapat dana yang sangat besar untuk membiayai pembangunan negara, kebijakan ini juga menjadi cara menyejahterakan petani tembakau.
Usul menaikkan harga rokok sebagai rekomendasi kajian PKEKK FKM UI yang mulai didiseminasikan Juli lalu kerap dikabarkan sebagai rencana. Maklumlah, kebijakan tentang tembakau di Indonesia dianggap seksi oleh pengusaha media karena tingkat kontroversinya tergolong tinggi. Masih ingatkah Anda tentang hilangnya ayat yang mengatur tembakau dari UU Kesehatan yang disahkan sidang Paripurna DPR RI pada September 2009?
Pada 20 Agustus 2016, sebuah media daring dengan amat yakin memuat rincian harga sejumlah merek rokok yang akan resmi diberlakukan dengan judul “Harga Rokok Naik Berlaku Bulan Depan, Berikut Daftar Harganya”. Artikel tersebut merujuk sebuah media terkemuka yang sehari sebelumya memuat pernyataan Ketua DPR RI, Ade Komarudin yang setuju dengan usul kenaikan harga rokok supaya mengurangi kebiasaan merokok masyarakat.
Apa yang disampaikan Ade senada dengan pernyataan bahwa cukai merupakan alat untuk mengendalikan konsumsi, dalam hal ini tembakau. Pengenaan bea kepada konsumen sebuah komoditas dengan tujuan meningkatkan harganya supaya konsumsi masyarakat untuk komoditas tersebut berkurang dikenal sebagai ‘sin tax’ atau cukai.
Konsep ‘sin tax’ mengacu pada Sumptuary Law, sebuah istilah yang telah lama digunakan untuk menyindir kontrol pemerintah atas konsumsi yang dianggap negatif didasarkan pada moral, agama, kesehatan, atau kepedulian akan keamanan masyarakat. Peraih Penghargaan Nobel, James Buchanan (1988) pernah menyatakan, upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk membatasi pilihan konsumsi pribadi melalui sin tax hanya sebuah pilihan usil belaka.
Alih-alih menurunkan jumlah konsumen, kenaikan cukai hanya mengganti konsumsi ke produk yang tingkat ‘keberdosaannya’ sama tapi dengan harga yang tentu lebih murah. Bahkan, produk-produk palsu dan cenderung berbahaya menjadi pilihan.
Dalam Studi Alternatif Tarif Cukai Tembakau, Brahmantio Isdijoso (2004) mengemukakan, kenaikan cukai menyuburkan peredaran produk tanpa cukai, atau berpita cukai palsu. Belum lagi, konsumen akan beralih ke produk ilegal yang lebih murah daripada produk pabrik-pabrik kecil, yang dengan kenaikan cukai, harganya tidak akan jauh berbeda dengan harga produk pabrik raksasa multinasional.
Usulan menaikkan harga rokok yang dianggap sebagai kesempatan untuk mendapat dana yang sangat besar untuk membiayai pembangunan negara adalah kontraproduktif. Jika cukai yang tinggi benar-benar efektif menurunkan konsumsi rokok, maka pendapatan negara dari sektor ini justru menurun karena jumlah konsumen rokok berkurang (Williams & Christ, 2009).
Menetapkan pajak yang tinggi (apalagi ditargetkan meningkat tiap tahun) dari konsumsi produk yang resmi dinyatakan merusak kesehatan adalah perilaku pemerintahan yang sangat tidak terpuji. Mencari sumber penerimaan negara di luar cukai rokok termasuk menemukan cara-cara yang lebih efektif untuk melindungi rakyat dari bahaya konsumsi rokok merupakan gerakan nasional revolusi mental yang sesungguhnya.
Di Indonesia, terdapat belasan juta orang dari keluarga miskin yang membelanjakan puluhan triliun rupiah tiap tahunnya untuk rokok. Dengan menaikkan cukai, pasar ilegal rokok akan tumbuh subur untuk merespon permintaan dari segmen perokok ini.
Selain itu, beban pajak yang tinggi ditambah kehilangan konsumen akibat beralih ke produk ilegal atau produk pabrik besar akan membuat industri-industri rokok kecil lokal tumbang, dan pada akhirnya industri rokok raksasa multinasional saja yang dapat bertahan. Negara yang seharusnya melindungi rakyatnya secara kesehatan dan sosioekonomi, malah justru menindas.
Tentu bukanlah seperti itu negara yang dicita-citakan Jokowi dalam “Revolusi Mental” yang dipublikasikan beberapa hari sebelum dirinya resmi mendaftar menjadi calon Presiden RI.
Dimuat di Qureta.com 8 September 2016