close
20221005_105354
Gambar Ilustrasi: @wopwopwoy

Lima belas tahun lalu, Hari Kontrasepsi Sedunia pertama diperingati. Penggagasannya dilandasi akan kesadaran tentang alat pencegah kehamilan alias kontrasepsi yang masih minim secara global. Akibatnya, aborsi dari kehamilan tak terencana banyak terjadi di mana-mana tak terkecuali di tanah air. Kematian gegara praktik aborsi tak aman pun kerap terjadi.

Dalam kajiannya yang diterbitkan pada 2008, Guttmacher Institute memperkirakan tiap tahunnya sekitar dua jutaan aborsi dilakukan di Indonesia. Di tahun yang sama, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia mencatat, kematian akibat tindakan aborsi di Indonesia mencapai 30 persen. Lima tahun kemudian, Australian Consortium For ‘In-Country’ Indonesia Studies melaporkan persentase tindakan aborsi nasional sebesar 43 persen per 100 kelahiran hidup.

Tak ayal, sejumlah organisasi keluarga berencana lintas negara ketika itu mencanangkan 26 September sebagai Hari Kontrasepsi Sedunia agar kesadaran warga dunia akan pencegahan kehamilan dengan alat kontrasepsi terbangun. Dengan demikian, tiap pasangan bisa membuat keputusan yang tepat dalam memulai sebuah keluarga dan setiap kehamilan memang benar-benar diinginkan.

Meski hari peringatan itu sudah lewat, isu kontrasepsi tetap aktual untuk didiskusikan agar diketahui publik. Bukan saja lantaran jutaan aborsi dilakukan tiap tahun di Indonesia, rancangan Kitab UU Hukum Pidana hingga detik ini masih memidanakan setiap orang yang mempertunjukkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan tempat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak meski terdapat pengecualian bagi petugas kesehatan untuk keperluan ilmu pengetahuan.

Baca juga:  Indonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah

Kanal Indonesia Tanpa Stigma kali ini berkolaborasi dengan Kanal Dokter Tanpa Stigma mengulas soal alat pencegah kehamilan itu dari perspektif hak asasi manusia dan medis. Untuk itu, kami mengundang Zaky Yamani, seorang novelis cum pegiat hak asasi manusia dan Sandra Suryadana, seorang praktisi medis yang aktif memperjuangkan hak-hak kelompok yang kerap dicap buruk oleh masyarakat.

Ahmad Budi Santoso

The author Ahmad Budi Santoso

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.