close
FeaturedKomunitas

Penghilangan Paksa: Akankah Jokowi Mengakhiri Kejahatan Mengerikan Ini di Eranya?

Picture1

Sembilan tahun lalu PBB mulai memperingati 30 Agustus sebagai Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional (International Day of the Victims of Enforced Disappearances) untuk menggugah kesadaran masyarakat dunia bahwa penghilangan paksa merupakan sebuah kejahatan yang seharusnya tidak digunakan sebagai sebuah alat untuk menghadapi situasi konflik.

Peringatan juga dilakukan karena kejahatan ini pernah terjadi di berbagai negara serta ditujukan untuk terus mempertanyakan nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa. Pertanyaan tersebut termasuk untuk Indonesia yang sepuluh tahun lalu turut menandatangani Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Redaksi menyoroti topik mengenai penghilangan paksa melalui tulisan bersambung ini. Selamat membaca!

Sejarah Peringatan

Dorongan yang kuat untuk adanya hari peringatan bagi korban penghilangan paksa datang dari sebuah asosiasi kelompok-kelompok lokal dan regional yang aktif bekerja menentang pemenjaraan rahasia, penghilangan paksa, dan penculikan di sejumlah negara Amerika Latin. Mereka adalah Federasi Asosiasi Amerika Latin untuk Kerabat yang Ditahan-Hilang (FEDEFAM) yang didirikan pada 1981 di Kosta Rika untuk tujuan-tujuan tadi.

Melalui Resolusi 65/ 209, Sidang Umum PBB pada 21 Desember 2010 menyatakan keprihatinan mendalam atas peningkatan jumlah penghilangan paksa di berbagai wilayah dunia, termasuk penangkapan, penahanan, dan penculikan yang merupakan bagian dari upaya penghilangan paksa. Mereka juga menyoroti peningkatan jumlah laporan soal pelecehan, perlakuan buruk, dan intimidasi terhadap saksi penghilangan atau kerabat mereka yang telah hilang. 

Baca juga:  Ombudsman dan Sederet Tugasnya

Dengan resolusi yang sama, Sidang Umum PBB menyambut baik adopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dan memutuskan setiap 30 Agustus sebagai Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional yang dimulai pada 2011.

Penghilangan paksa kerap digunakan sebagai strategi untuk menyebarkan teror di masyarakat. Perasaan tidak aman yang ditimbulkan oleh praktik ini tidak terbatas pada kerabat dekat orang yang dihilangkan, tetapi juga memengaruhi komunitas dan masyarakat secara keseluruhan.

Kejahatan inipun telah menjadi masalah global dan tidak terbatas pada wilayah tertentu di dunia. Dari sejarahnya, penghilangan paksa umumnya merupakan produk kediktatoran militer. Pada masa kini, penghilangan paksa dapat terjadi dalam situasi konflik internal yang kompleks, terutama sebagai sarana represi politik terhadap lawan.

Pada bagian ini, sejumlah hal menjadi perhatian khusus, di antaranya: pelecehan yang sedang berlangsung terhadap pembela HAM, kerabat korban, saksi dan penasihat hukum yang menangani kasus-kasus penghilangan paksa; penggunaan kegiatan kontra-terorisme oleh negara sebagai alasan pelanggaran kewajiban mereka; dan impunitas yang masih meluas untuk penghilangan paksa. Perhatian khusus juga harus diberikan pada kelompok tertentu yang sangat rentan, seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.

PBB mencatat, ratusan ribu orang lenyap selama konflik atau periode penindasan setidaknya di 85 negara di seluruh dunia.

Kapan dan Berapa Korbannya di Indonesia?

Di Indonesia, penghilangan orang secara paksa tercatat dilakukan pada masa Orde Baru dan sayangnya juga di masa reformasi.  

Baca juga:  Peringatan Hari Kekalahan Perang terhadap Narkoba Internasional 26 Juni 2016

Dikutip dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), rezim Orde Baru melakukan penghilangan paksa sejak 1965-1966. Pada periode ini, Komnas HAM mencatat 32.774 orang menjadi korban penghilangan paksa.

Laporan Komisi Kebenaran Timor Leste yang dikompilasi Elsam menyatakan 18.600 orang menjadi korban penghilangan paksa selama masa konflik Timor Timur 1975-1999.

Boleh jadi, banyak orang tidak mengenal Operasi Clurit yang ditujukan untuk menumpas kriminalitas di Jakarta pada awal 1980-an. Operasi gabungan antara polisi dan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, kini TNI) ini kemudian tidak hanya dilakukan di Jakarta tapi juga menyebar ke kota-kota lain. Efek operasi sepanjang 1982-1985 ini dikenal sebagai “petrus” atau penembakan misterius. Tercatat, 23 orang dinyatakan sebagai korban hilang.

Jumlah korban hilang yang sama, yakni 23 orang, juga tercatat pada Peristiwa Tanjung Priok (1984).

Periode selanjutnya antara 1989-1998, saat Aceh dilabeli Daerah Operasi Militer dengan misi memburu Gerakan Aceh Merdeka yang ingin memisahkan Aceh dari RI. Setelah periode itu, provinsi ini menyandang status Darurat Militer pada 2003-2004 dan statusnya menjadi Darurat Sipil antara 19 Mei sampai 26 Desember 2004.  Pada masa itu, ribuan orang dinyatakan hilang.

Pada Peristiwa Talangsari, Lampung (1989), yang tercatat sebagai korban hilang sebanyak 88 orang.

Baca juga:  PrEP: Sebuah Keniscayaan menuju Akhir AIDS 2030

Menjelang tumbangnya Orde Baru, antara 1997-1998, sebanyak 23 orang menjadi korban penghilangan paksa. Hingga kini, 13 orang di antaranya masih tidak diketahui keberadaannya.

Kasus-kasus penghilangan paksa di Indonesia 1965-2005 (Grafis: Elsam)

Pascarezim otoriter Orde Baru, penghilangan paksa ternyata masih juga terjadi. Salah satunya di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua pada 13 Juni 2001. Kontras mencatat, aparat keamanan patut diduga telah melakukan pembunuhan di luar proses hukum terhadap empat warga sipil, sementara 39 warga lainnya mengalami penyiksaan, lima orang dihilangkan secara paksa, dan satu orang mengalami pelecehan seksual. Komnas HAM menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat.

(Bersambung)

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.