close
FeaturedKeterangan Pers

Tanggapan Para Pemohon Uji Materi Pelarangan Narkotika Pascaputusan MK

Jaksa

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus permohonan uji materi pasal pelarangan narkotika golongan satu untuk layanan kesehatan pagi tadi. Dalam pertimbangannya, MK mengamanatkan pemerintah untuk segera melakukan riset pengobatan menggunakan narkotika golongan satu. MK menekankan, hasil penelitian tersebut harus dijadikan dasar untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan narkotika golongan satu.

Sebelumnya, para pemohon meminta MK untuk mencabut pasal pelarangan narkotika golongan satu untuk layanan kesehatan karena bertentangan dengan hak atas kesehatan dan memperoleh manfaat dari hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijamin UUD 1945. Sidang permohonan perkara ini telah digelar sejak 19 November 2020. Sebagian pemohon adalah orang tua pasien lumpuh otak dengan gejala kejang yang telah dibuktikan berbagai kajian bisa diatasi dengan ganja – dikategorikan sebagai narkotika golongan satu dalam UU Narkotika RI.

MK berpandangan, kebijakan berbagai negara yang telah mengatur pemanfaatan sejumlah narkotika golongan satu untuk pengobatan tidak bisa dijadikan dasar pelaksanaannya di Indonesia. Salah satu alasannya, jenis narkotika yang mungkin bermanfaat untuk layanan kesehatan, tidak berbanding lurus dengan besar akibat dari tingkat ketergantungannya yang tinggi. Selain itu, ada karakter yang berbeda, jenis narkotika, struktur budaya hukum, dan sarana prasarana yang dibutuhkan di Indonesia.

Selebihnya, MK juga menyatakan bahwa ketentuan penggolongan dan pengaturan narkotika adalah kewenangan pembuat undang-undang. Dengan demikian reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI.

Baca juga:  Agar Krisis Iklim Tidak Makin Parah dan Masa Depan Tidak Banjir Darah, Segera Deklarasikan Darurat Iklim!

Untuk itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan. Dengan demikian, pemerintah maupun swasta, sesuai amanat MK, memiliki peluang menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, bahkan sampai dengan membangun sistem yang kuat terkait dengan hal tersebut.

Sebagai catatan, MK menekankan kata “segera” pada putusannya, sehingga hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan. Pemerintah dapat merujuk penelitian-penelitian lain dari luar negeri termasuk kajian Expert Committee on Drugs Dependence PBB pada 2019 yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan ganja di Konvensi Tunggal Narkotika.

Pemerintah juga harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy alias lumpuh otak, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan melalui BPJS termasuk untuk peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi.

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.