Presiden Jokowi mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022. UU ini telah diusulkan sejak periode kerja DPR RI 2014-2019 dan baru disahkan parlemen pertengahan April lalu.
Sebelumnya, kekerasan seksual di luar pemerkosaan tidak bisa dijerat hukum pidana. Korban pun tidak mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya diabaikan.
Dengan disahkannya UU ini, sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan secara daring dapat dijerat hukum pidana. Dan yang lebih penting, negara menjamin pemenuhan hak-hak korban yang traumanya sangat mungkin sama dengan korban pemerkosaan untuk mendapat perlindungan, pemulihan, dan restitusi alias ganti rugi secara material maupun nonmaterial.
Ardhany Suryadarma bersama Maidina Rahmawati mengulas secara lebih dalam soal UU ini. Seperti apa penerapannya nanti, bagaimana korban menagih hak-haknya, apa saja bentuk kekerasannya, serta apa yang bakal terjadi dengan pelaku? Mari simak obrolan mereka!