Kumpul kebo alias kohabitasi diusulkan untuk bisa diperkarakan sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara dan/ atau denda lewat UU pidana Indonesia. Tapi bukannya hidup seatap sebagai pasangan layaknya laki bini tanpa ikatan pernikahan memang dosa ya?
Selain bakal memidanakan peragaan pemakaian alat kontrasepsi kecuali oleh petugas “bersertifikat”, para perancang UU pidana ini juga usulkan koempoel gebouw sebagai tindak kejahatan. Bersama zina, kohabitasi juga akan ada pasalnya di UU tersebut.
Kalau benar pasal zina dan kumpul kebo ini disahkan, apakah negeri ini bakal bebas zina? Apakah di negara +62 kohabitasi akan ditinggalkan lantaran para pasangan ini takut masuk bui? Lalu, bagaimana nanti penegakan pasal kohabitasi di UU pidana tersebut?
Nella Sumika Putri, dosen di FH Unpad pada episode kali ini akan mengulas rancangan hukum yang memidanakan perilaku di dalam wilayah privat warga negara. Benarkah pasal pemidanaan sebuah perilaku di ranah privat rawan disalahgunakan? Juga, adanya pasal tersebut benar akan melahirkan polisi-polisi moral karena perbuatan dosa dalam agama mendapat legitimasi penghukuman oleh negara?
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi, Nella dipandu oleh Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform.
Seperti apa perbincangan mereka? Yuk kita simak!