close
2007-Bandar-Narkotika-Nasional

Pelarangan narkoba di Indonesia selama 40 tahun terakhir (1976-2016) justru membuatnya dikuasai sindikat kejahatan melalui kerangka ekonomi pasar gelap.

Diskusi Indonesia Cerdas NAPZA | Memperingati Hari Kekalahan Perang terhadap Narkoba Internasional 26 Juni 2016

UU Narkotika yang diberlakukan Pemerintah RI dibuat atas desakan penerapan Konvensi PBB 1961, 1971, dan 1988. Kelahiran dan perubahan-perubahan UU tersebut minim atau bahkan tidak pernah mempertimbangkan aspek yuridis, ideologis, dan sosial budaya Indonesia sebagai sebuah bangsa merdeka. Berikut riwayatnya:

UU RI No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pengganti hukum kolonial Belanda yang berlaku sebelumnya, yakni Verdoovende Middelen Ordonantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536), merupakan hasil pengesahan atau ratifikasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 untuk melarang pemanfaatan narkotika di luar kepentingan pengobatan dan/ atau tujuan ilmu pengetahuan di Indonesia.

UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai hasil ratifikasi Konvensi PBB tentang Psikotropika 1971 dan UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti UU Narkotika 1976 memasukkan dimensi transnasional kejahatan narkoba sebagaimana tercantum dalam Konvensi PBB Melawan Perdagangan Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 yang diratifikasi Pemerintah RI pada 1997.

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggabungkan Daftar Psikotropika Golongan I-III dalam UU Psikotropika dengan seluruh narkotika yang terdaftar dalam UU Narkotika 1997 serta mengesahkan sebuah super-body pemberantasan narkoba di Indonesia, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). Badan ini memangkas sebagian kewenangan Polri dalam penanganan narkoba di tanah air.

Baca juga:  (UU) Narkotika yang Menyembuhkan Rakyat Indonesia

Empat UU yang lahir dan saling menggantikan itu tidak pula menuntaskan persoalan narkoba di Indonesia. Keempatnya, yang perumusannya didikte oleh konvensi PBB tentang narkotika, psikotropika, dan pemberantasan keduanya, terbukti gagal menghapus peredaran gelap narkoba.

CERNA“Perang terhadap narkoba” malah meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut. Sejak 1976, sebagai contoh, ganja dibudidayakan secara komersial oleh sindikat, padahal sebelumnya ditanam oleh petani di Aceh sebagai penghalau hama kopi[1]. Transnasionalisme kejahatan dalam Konvensi 1988 melegitimasi DEA (badan penegakan hukum narkoba AS) untuk turut memberantas narkoba di negara-negara Amerika Latin hingga Indonesia[2].

Bisnis narkoba selalu dikait-kaitkan sebagai sumber pembiayaan gerakan separatis di negara-negara dunia ketiga. Industri senjata dan militer AS pun kebagian proyek melalui permintaan bantuan untuk menumpas separatisme di sana[3].

Konflik bersenjata terus terjadi di Afganistan, negara penghasil opium ilegal terbesar di dunia. Bagaimanapun, ladang-ladang opium di Turki, India, dan Australia dikuasai secara legal oleh Abbott Laboratories, GlaxoSmithKline, Johnson & Johnson, dan perusahaan farmasi multinasional lainnya melalui izin satu badan yang dibentuk untuk penerapan konvensi-konvensi PBB tentang narkoba, yaitu International Narcotics Control Board[4].

Inilah fakta selama hampir setengah abad “perang terhadap narkoba”. Sindikat peredaran gelap narkoba, perusahaan farmasi multinasional, serta industri persenjataan dan militer selalu meraup laba besar dari perang itu. Sementara, negara-negara penanda tangan konvensi PBB tentang narkotika (1961), psikotropika (1971), dan pemberantasan keduanya (1988) terus menanggung kekalahan. Peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional 26 Juni menjadi peringatan tahunan kekalahan “perang terhadap narkoba”.

Baca juga:  Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

Menyambut peringatan tahunan itu, Rumah Cemara yang tergabung dalam Kelompok Diskusi Indonesia Cerdas NAPZA (dICerNA) menyampaikan sikap sebagai berikut:

Mendesak Pemerintah RI untuk segera mengelola bisnis narkoba yang selama ini dikuasai sindikat kejahatan berskala internasional. Yang kedua, mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah melawan sindikat peredaran narkoba ilegal dengan cara merebut tata kelola narkoba dari pasar gelap. Ketiga, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk melepaskan UU Narkotika dari perangkap konvensi PBB karena hanya menguntungkan sindikat internasional industri farmasi maupun peredaran narkoba ilegal. 

Pelaksanaan ketiga hal tersebut oleh pemerintah, parlemen, dan masyarakat akan mengantarkan Indonesia ke gerbang kemenangan perang melawan bandar dan sindikat peredaran gelap narkoba. Sudah cukup bangsa ini mengalami kekalahan demi kekalahan dalam “perang terhadap narkoba”. Saatnya kini Indonesia menjadi penguasa narkoba di negeri kita sendiri melalui kedaulatan, kemandirian, dan kebudayaan bangsa Indonesia!

______________________
[1] Agussabti. Tradisi Masyarakat Aceh dan Kebijakan NAPZA Nasional. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, 2008
[2] 2000 International Narcotics Control Strategy Report – Bureau for International Narcotics and Law Enforcement Affairs. US Department of State, 2001
[3] Noam Chomsky. Plan Colombia. Disarikan dari Rogue States, 2000
[4] Senlis Council. Feasibility Study on Opium Licensing in Afghanistan. London: The International Council on Security and Development, 2007

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.